Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak ditindaklanjuti. Hal ini mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan aturan khusus.
Aturan itu yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengungkapkan banyak korban kekerasan seksual di kampus takut melapor. Mereka juga mengalami trauma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan," kata Nizam, Senin (8/11).
Permendikbud PPKS mengatur pencegahan kekerasan seksual seperti membatasi pertemuan mahasiswa dengan pendidik/tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus.
Kemudian, aturan itu juga menjelaskan definisi dan jenis kekerasan seksual, pedoman penanganan kekerasan seksual yang terjadi, hingga sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
Penolakan Ormas dan Parpol
Permen yang ditandatangani Nadiem 31 Agustus lalu memunculkan reaksi beragam. Beberapa organisasi masyarakat (Ormas) Islam mengkritik Permendikbud PPKS itu karena dinilai melegalkan seks bebas.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah misalnya, menyebut Pasal 5 Permendikbud PPKS bisa dimaknai legalisasi terhadap hubungan seksual di luar pernikahan berbasis persetujuan (consent).
"Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," kata Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad, Senin (8/11).
Kelompok yang menyebut dirinya Majelis Ormas Islam (MOI) juga memiliki pandangan serupa. Mereka menilai Permendikbud PPKS ini mengadopsi draf lama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yakni melegalkan zina.
Legalisasi itu, menurut mereka, terselip dalam frasa 'tidak ada pemaksaan' sekalipun hubungan seksual dilakukan di luar institusi pernikahan.
Sikap lebih keras ditunjukkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui forum Ijtima', lembaga yang terdiri dari bermacam-macam Ormas Islam ini meminta agar pemerintah mencabut Permendikbud PPKS.
"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi," demikian bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.
MUI menilai penerbitan Permendikbud PPKS tidak sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MUI juga menilai muatan Permendikbud PPKS bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai budaya bangsa.
"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam PermendikbudRistek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, dan UUD 1945," kata MUI.
Dari parlemen desakan agar Permendikbud ini diubah muncul dari Gerindra dan PKS. Dua partai pengusung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu juga memandang aturan ini melegalkan seks bebas.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah menuding Permendikbud PPKS tidak mementingkan nilai agama.
"Permendikbudristek ini (pasal 5) yang menyebutkan bahwa aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia," kata Himmatul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
Ia menilai aturan yang diterbitkan Nadiem itu mengabaikan nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Ia mendesak Nadiem merevisi Permendikbud ini agar selaras dengan nilai-nilai agama.
"Alih-alih mencegah kekerasan seksual, PermendikbudRistek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," ujarnya.
Nadiem Jawab Tudingan
Beberapa waktu setelah aturan itu ditentang keras oleh banyak pihak, Nadiem membeberkan alasannya menerbitkan Permendikbud PPKS.
Menurut Nadiem, aturan itu ia terbitkan guna menjawab keresahan sivitas akademika, khususnya mahasiswa, mengenai tidak adanya regulasi yang menangani dan melindungi mereka dari kekerasan seksual di kampus.
Di perguruan tinggi, kata Nadiem, terdapat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terselesaikan karena tidak ada kebijakan yang mengatur persoalan tersebut.
"Jadi sebelum kita bisa membenarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan, tidak mungkin dilakukan tanpa membuat mahasiswa-mahasiswa kita merasa aman dalam kampus," jelasnya dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).
Ia menuturkan banyak korban kekerasan seksual yang mendapatkan stigma negatif saat mereka mencoba melaporkan kasus yang mereka alami. Padahal, bukan tidak mungkin kasus kekerasan seksual yang selama ini terungkap ke publik hanya puncak gunung es.
"Jadi ini satu situasi yang menurut saya tidak bisa pemerintah hanya duduk diam saja. Ini sudah menjadi situasi pandemi tersendiri yang menyebar, dan kita harus mengambil posisi yang tegas terhadap situasi ini," tutur Nadiem.
Menurut Nadiem Makarim, berdasarkan riset yang dilakukan pihaknya pada 2020, sebanyak 77 persen dosen mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.
Sebanyak 63 persen di antaranya tidak melaporkan kekerasan seksual yang mereka ketahui karena khawatir stigma negatif akan dilekatkan kepada korban.
"Kami melakukan survei sendiri di tahun 2020, hasilnya 77 persen dari dosen yang disurvei menyatakan kekerasan seksual itu pernah terjadi di kampus. Ini dosen ya, bukan mahasiswa," ungkap Nadiem.
Mantan Bos Gojek itu mengaku sangat terkejut saat mendengar tudingan bahwa ia melegalkan seks bebas di lingkungan kampus. Nadiem memastikan bahwa Permendikbud PPKS bertujuan untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara atas pendidikan.
Ia tidak bisa menerima tudingan melegalkan perzinaan tersebut meskipun menyatakan selalu mengkaji kritik yang diterima.
"Kami di Kemendikbudristek sama sekali tidak mendukung seks bebas, perzinaan. Itu luar biasa sekali saya terkejutnya waktu saya dituduh," kata Nadiem.
"Saya harus bilang ada kritik yang akan selalu kami kaji dan berdialog, tapi saya juga tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya ini menghalalkan zina atau seks bebas," lanjutnya.
Dukungan untuk Permendikbud PPKS
Meski tidak sedikit ormas Islam dan anggota DPR memprotes keras Permendikbud PPKS, dukungan untuk Nadiem mengalir baik dari kalangan pemerintah, parlemen, maupun mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.
Kementerian Agama dan Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, mendukung Permendikbud PPKS. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran khusus untuk kampus agama agar mendukung Permen tersebut.
Kemudian, berbeda dengan PKS dan Gerindra, PDIP justru tidak memandang aturan ini melegalkan seks bebas.
"PermendikbudRistek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan, juga tak bisa disebut melegalkan LGBT," kata Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP MY Esti Wijayati.
Pengurus BEM Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) Andi Rahmi Utami menyatakan pihaknya mendukung terobosan Nadiem.
"BEM mendukung adanya permendikbud ini," kata Rahmi.
Sementara itu Presiden BEM Universitas Hasanuddin (Unhas) Taufik Kurniawan menilai Permendikbud PPKS merupakan terobosan yang dikeluarkan Nadiem.
Dalam Permen itu, mahasiswa juga dilibatkan sebagai unsur utama dalam pembentukan Pansel dan satuan tugas (Satgas).
"Misalkan dalam pembentukan Pansel dan satuan tugasnya, ada mahasiswa di sana, ini merupakan kemajuan dari kebijakan yang akan dilaksanakan," kata Taufik.
Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menyambut Permendikbud PPKS. Rektor ITB Reini Wirahadikusumah bahkan menyatakan kampusnya sudah lama menunggu aturan pencegahan kekerasan seksual dari pemerintah pusat.
Reini juga menyatakan bakal membuat aturan turunan dari Permen tersebut.
"Tentu ITB sangat mengapresiasi inisiatif Kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak lalu. Jadi, dengan terbitnya permendikbud tersebut, sekarang ITB bisa segera tandatangani peraturan rektor tentang kekerasan seksual," ujar Reini.
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan kata 'persetujuan' dalam Permendikbud PPKS maupun RUU TPKS begitu penting.
Bivitri menjelaskan, keberadaan kata 'persetujuan' dalam aturan pencegahan kekerasan seksual itu berfungsi untuk membedakan apakah peristiwa yang terjadi merupakan kekerasan atau bukan.
"Kata persetujuan ini, bagi kami yang mencoba mendorong RUU ini sejak lama sebenarnya jadi kata kunci yang penting karena itulah penanda ada kekerasan seksual," kata Bavitri.
Keberadaan kata 'persetujuan' atau consent dalam dua aturan itu tidak lantas diartikan bahwa Permendikbud PPKS maupun RUU TPKS membolehkan seks bebas atau perzinaan.
Larangan seks bebas dan zina, kata Bivitri, sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang di luar itu hal-hal lainnya bukannya tidak dilarang tapi sudah ada ketentuannya, antara lain di KUHP, pasal perzinaan, sudah ada, yakinlah dan di luar itu juga sudah ada norma-norma lain," jelas Bivitri.
Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak ditindaklanjuti. Hal ini mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan aturan khusus.
Aturan itu yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengungkapkan banyak korban kekerasan seksual di kampus takut melapor. Mereka juga mengalami trauma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan," kata Nizam, Senin (8/11).
Permendikbud PPKS mengatur pencegahan kekerasan seksual seperti membatasi pertemuan mahasiswa dengan pendidik/tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus.
Kemudian, aturan itu juga menjelaskan definisi dan jenis kekerasan seksual, pedoman penanganan kekerasan seksual yang terjadi, hingga sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
Penolakan Ormas dan Parpol
Permen yang ditandatangani Nadiem 31 Agustus lalu memunculkan reaksi beragam. Beberapa organisasi masyarakat (Ormas) Islam mengkritik Permendikbud PPKS itu karena dinilai melegalkan seks bebas.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah misalnya, menyebut Pasal 5 Permendikbud PPKS bisa dimaknai legalisasi terhadap hubungan seksual di luar pernikahan berbasis persetujuan (consent).
"Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," kata Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad, Senin (8/11).
Kelompok yang menyebut dirinya Majelis Ormas Islam (MOI) juga memiliki pandangan serupa. Mereka menilai Permendikbud PPKS ini mengadopsi draf lama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yakni melegalkan zina.
Legalisasi itu, menurut mereka, terselip dalam frasa 'tidak ada pemaksaan' sekalipun hubungan seksual dilakukan di luar institusi pernikahan.
Sikap lebih keras ditunjukkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui forum Ijtima', lembaga yang terdiri dari bermacam-macam Ormas Islam ini meminta agar pemerintah mencabut Permendikbud PPKS.
"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi," demikian bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.
MUI menilai penerbitan Permendikbud PPKS tidak sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MUI juga menilai muatan Permendikbud PPKS bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai budaya bangsa.
"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam PermendikbudRistek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, dan UUD 1945," kata MUI.
Dari parlemen desakan agar Permendikbud ini diubah muncul dari Gerindra dan PKS. Dua partai pengusung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu juga memandang aturan ini melegalkan seks bebas.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah menuding Permendikbud PPKS tidak mementingkan nilai agama.
"Permendikbudristek ini (pasal 5) yang menyebutkan bahwa aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia," kata Himmatul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
Ia menilai aturan yang diterbitkan Nadiem itu mengabaikan nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Ia mendesak Nadiem merevisi Permendikbud ini agar selaras dengan nilai-nilai agama.
"Alih-alih mencegah kekerasan seksual, PermendikbudRistek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," ujarnya.
Nadiem Jawab Tudingan
Beberapa waktu setelah aturan itu ditentang keras oleh banyak pihak, Nadiem membeberkan alasannya menerbitkan Permendikbud PPKS.
Menurut Nadiem, aturan itu ia terbitkan guna menjawab keresahan sivitas akademika, khususnya mahasiswa, mengenai tidak adanya regulasi yang menangani dan melindungi mereka dari kekerasan seksual di kampus.
Di perguruan tinggi, kata Nadiem, terdapat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terselesaikan karena tidak ada kebijakan yang mengatur persoalan tersebut.
"Jadi sebelum kita bisa membenarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan, tidak mungkin dilakukan tanpa membuat mahasiswa-mahasiswa kita merasa aman dalam kampus," jelasnya dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).
Ia menuturkan banyak korban kekerasan seksual yang mendapatkan stigma negatif saat mereka mencoba melaporkan kasus yang mereka alami. Padahal, bukan tidak mungkin kasus kekerasan seksual yang selama ini terungkap ke publik hanya puncak gunung es.
"Jadi ini satu situasi yang menurut saya tidak bisa pemerintah hanya duduk diam saja. Ini sudah menjadi situasi pandemi tersendiri yang menyebar, dan kita harus mengambil posisi yang tegas terhadap situasi ini," tutur Nadiem.
Aksi dukungan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino
Menurut Nadiem Makarim, berdasarkan riset yang dilakukan pihaknya pada 2020, sebanyak 77 persen dosen mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.
Sebanyak 63 persen di antaranya tidak melaporkan kekerasan seksual yang mereka ketahui karena khawatir stigma negatif akan dilekatkan kepada korban.
"Kami melakukan survei sendiri di tahun 2020, hasilnya 77 persen dari dosen yang disurvei menyatakan kekerasan seksual itu pernah terjadi di kampus. Ini dosen ya, bukan mahasiswa," ungkap Nadiem.
Mantan Bos Gojek itu mengaku sangat terkejut saat mendengar tudingan bahwa ia melegalkan seks bebas di lingkungan kampus. Nadiem memastikan bahwa Permendikbud PPKS bertujuan untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara atas pendidikan.
Ia tidak bisa menerima tudingan melegalkan perzinaan tersebut meskipun menyatakan selalu mengkaji kritik yang diterima.
"Kami di Kemendikbudristek sama sekali tidak mendukung seks bebas, perzinaan. Itu luar biasa sekali saya terkejutnya waktu saya dituduh," kata Nadiem.
"Saya harus bilang ada kritik yang akan selalu kami kaji dan berdialog, tapi saya juga tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya ini menghalalkan zina atau seks bebas," lanjutnya.
Dukungan untuk Permendikbud PPKS
Meski tidak sedikit ormas Islam dan anggota DPR memprotes keras Permendikbud PPKS, dukungan untuk Nadiem mengalir baik dari kalangan pemerintah, parlemen, maupun mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.
Kementerian Agama dan Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, mendukung Permendikbud PPKS. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran khusus untuk kampus agama agar mendukung Permen tersebut.
Kemudian, berbeda dengan PKS dan Gerindra, PDIP justru tidak memandang aturan ini melegalkan seks bebas.
"PermendikbudRistek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan, juga tak bisa disebut melegalkan LGBT," kata Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP MY Esti Wijayati.
Pengurus BEM Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) Andi Rahmi Utami menyatakan pihaknya mendukung terobosan Nadiem.
"BEM mendukung adanya permendikbud ini," kata Rahmi.
Sementara itu Presiden BEM Universitas Hasanuddin (Unhas) Taufik Kurniawan menilai Permendikbud PPKS merupakan terobosan yang dikeluarkan Nadiem.
Dalam Permen itu, mahasiswa juga dilibatkan sebagai unsur utama dalam pembentukan Pansel dan satuan tugas (Satgas).
"Misalkan dalam pembentukan Pansel dan satuan tugasnya, ada mahasiswa di sana, ini merupakan kemajuan dari kebijakan yang akan dilaksanakan," kata Taufik.
Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menyambut Permendikbud PPKS. Rektor ITB Reini Wirahadikusumah bahkan menyatakan kampusnya sudah lama menunggu aturan pencegahan kekerasan seksual dari pemerintah pusat.
Reini juga menyatakan bakal membuat aturan turunan dari Permen tersebut.
"Tentu ITB sangat mengapresiasi inisiatif Kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak lalu. Jadi, dengan terbitnya permendikbud tersebut, sekarang ITB bisa segera tandatangani peraturan rektor tentang kekerasan seksual," ujar Reini.
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan kata 'persetujuan' dalam Permendikbud PPKS maupun RUU TPKS begitu penting.
Bivitri menjelaskan, keberadaan kata 'persetujuan' dalam aturan pencegahan kekerasan seksual itu berfungsi untuk membedakan apakah peristiwa yang terjadi merupakan kekerasan atau bukan.
"Kata persetujuan ini, bagi kami yang mencoba mendorong RUU ini sejak lama sebenarnya jadi kata kunci yang penting karena itulah penanda ada kekerasan seksual," kata Bavitri.
Keberadaan kata 'persetujuan' atau consent dalam dua aturan itu tidak lantas diartikan bahwa Permendikbud PPKS maupun RUU TPKS membolehkan seks bebas atau perzinaan.
Larangan seks bebas dan zina, kata Bivitri, sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang di luar itu hal-hal lainnya bukannya tidak dilarang tapi sudah ada ketentuannya, antara lain di KUHP, pasal perzinaan, sudah ada, yakinlah dan di luar itu juga sudah ada norma-norma lain," jelas Bivitri.