Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti mengkhawatirkan usulan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Tindak Pidana Seksual oleh beberapa fraksi di DPR RI.
Menurut Ratna, perubahan judul itu akan berimplikasi untuk memidana perbuatan yang tidak masuk dalam kategori kekerasan seksual, seperti zina dan seks bebas.
"Untuk menjangkau perbuatan-perbuatan yang sebenarnya tidak termasuk kekerasan tetapi itu dianggap harus dipidana, misalnya perbuatan perzinaan, seks bebas, dan seterusnya, walaupun itu sebenarnya bukan bagian dari kekerasan," kata Ratna dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Rabu (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna mengatakan tujuan jaringan aktivis perempuan mendorong agar DPR RI mengesahkan RUU PKS maupun RUU TPKS adalah untuk memenuhi kepentingan korban kekerasan seksual.
"Isunya memang jelas kekerasan seksual, bukan isu di luar itu," ujar Ratna.
Pihaknya juga khawatir dengan memasukkan konsep perzinaan dan bentuk kesusilaan lain di luar kategori kekerasan seksual yang merupakan hal berbeda akan mengaburkan penanganan kekerasan seksual. Bahkan, kata Ratna, justru berpotensi mengkriminalkan korban.
Menurut Ratna, selama ini proses pembuktian kasus kekerasan seksual di ranah hukum selalu tidak mudah. Jika aturan perzinaan dimasukkan dalam undang-undang ini, kemudian korban tidak bisa membuktikan kekerasan seksual yang menimpanya, maka persoalan akan mudah diputarbalikkan menjadi suka sama suka.
"Artinya kalau tidak bisa membuktikan mereka sebagai korban kan gampang dibalikkan, oh berarti suka sama suka," tutur Ratna.
Ratna menyayangkan beberapa fraksi di DPR RI yang mengusulkan perubahan nama RUU TPKS menjadi RUU tindak Pidana Seksual yakni PKS, PPP, dan PAN.
"Yang mengusulkan judul jadi Tindak Pidana Seksual dan juga harus menjangkau perzinaan itu adalah fraksi PKS, fraksi PPP, dan fraksi PAN dan kita sangat sesalkan, jangan sampai berubah judulnya," kata Ratna.
(iam/thr/ptj)