Buruh Kecewa Janji Anies, SPN Banten Akan Gugat SK Wahidin Halim
CNN Indonesia
Rabu, 08 Des 2021 18:33 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ucapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) soal UMP saat menemui buruh, Senin (29/11), dinilai hanya untuk menyenangkan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dua kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Banten Wahidin Halim, dikritik terkait aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.
Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) William Yani Wea mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ditemui Anies saat melakukan aksi di depan Balai Kota, Rabu (8/12) sore.
Beberapa perwakilan buruh masuk ke dalam Balai Kota ditemui oleh Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dan Kepala Badan Kesbangpol Taufik Bakri.
"Kami kecewa karena apa? Karena kami tadinya berharap mendapatkan jadwal deadline kapan revisi dari surat mengenai kenaikan UMP," ujar William kepada wartawan di area Balai Kota, Rabu (8/12).
Massa buruh sebelumnya melakukan aksi di area Patung Kuda Arjuna Wijaya lalu long march kembali ke Balai Kota.
Beberapa perwakilan tersebut juga sempat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut penjelasan terkait putusan UU Cipta Kerja, terutama PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur penetapan upah minimum.
William menuturkan bahwa ia dan serikat buruh meyakini ucapan Anies saat aksi yang dilakukan serikat buruh sebelumnya (29/11) hanya respons yang bersifat spontan dan tidak sungguh-sungguh.
"Hanya untuk menyenangkan saja. Jadi harusnya kan waktu kami datang sore ini kan ada jawaban dari perwakilan beliau. Misalnya sudah ada kepastian, oke surat itu akan kami keluarkan pada tanggal 15 Desember," tutur William.
"Kita lihat nanti saja. Yang pasti kami kecewa dengan Pak Gubernur karena tidak sesuai dengan janjinya pada tanggal 29 November," tambahnya.
Anies sebelumnya mengatakan formula penetapan UMP yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Hal itu disampaikannya saat menemui massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi terkait UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11).
"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai," ujarnya.
"Jadi itu sudah kami kirimkan (surat) dan sekarang kita sedang fase pembahasan, kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," lanjut dia.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional SPN Banten Intan Indria Dewi mengaku akan menggugat Surat keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pasalnya, SK itu masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"PP 36 adalah peraturan turunan dari UU ciptaker, yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka kita akan mengajukan gugatan terhadap gubernur terkait SK tersebut," kata dia, Rabu (8/12).
Ia juga menyinggung ucapan Wahidin Halim yang menyatakan pengusaha lebih baik mencari pekerja baru jika buruh tetap menolak UMK.
"Seharusnya pemerintah yang benar, ketika ada seperti ini maka duduk bersama dan membicarakan terkait baiknya seperti apa, bukan membuat statement kontroversi yang juga melukai kami, buruh, yang notabene juga rakyat Banten," cetusnya.
Wahidin sendiri bersikukuh tidak akan merevisi UMK delapan kabupaten dan kota di wilayahnya. Ia pun khawatir pengusaha akan memindahkan pabriknya ke luar Banten jika Jika buruh bersikukuh berdemonstrasi hingga 10 Desember.
"Tentu mereka (buruh) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten, banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain," kata dia, dalam rilis resminya, Rabu (8/12).
Mantan Walikota Tangerang dua periode dan eks Anggota DPR itu mengklaim kalau penetapan UMK berdasarkan pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan, dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta mengikuti PP nomor 36 tahun 2021.
"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain," terangnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Dua kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Banten Wahidin Halim, dikritik terkait aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.
Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) William Yani Wea mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ditemui Anies saat melakukan aksi di depan Balai Kota, Rabu (8/12) sore.
Beberapa perwakilan buruh masuk ke dalam Balai Kota ditemui oleh Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dan Kepala Badan Kesbangpol Taufik Bakri.
"Kami kecewa karena apa? Karena kami tadinya berharap mendapatkan jadwal deadline kapan revisi dari surat mengenai kenaikan UMP," ujar William kepada wartawan di area Balai Kota, Rabu (8/12).
Massa buruh sebelumnya melakukan aksi di area Patung Kuda Arjuna Wijaya lalu long march kembali ke Balai Kota.
Beberapa perwakilan tersebut juga sempat menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut penjelasan terkait putusan UU Cipta Kerja, terutama PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur penetapan upah minimum.
William menuturkan bahwa ia dan serikat buruh meyakini ucapan Anies saat aksi yang dilakukan serikat buruh sebelumnya (29/11) hanya respons yang bersifat spontan dan tidak sungguh-sungguh.
"Hanya untuk menyenangkan saja. Jadi harusnya kan waktu kami datang sore ini kan ada jawaban dari perwakilan beliau. Misalnya sudah ada kepastian, oke surat itu akan kami keluarkan pada tanggal 15 Desember," tutur William.
"Kita lihat nanti saja. Yang pasti kami kecewa dengan Pak Gubernur karena tidak sesuai dengan janjinya pada tanggal 29 November," tambahnya.
Anies sebelumnya mengatakan formula penetapan UMP yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Hal itu disampaikannya saat menemui massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi terkait UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11).
"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai," ujarnya.
"Jadi itu sudah kami kirimkan (surat) dan sekarang kita sedang fase pembahasan, kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," lanjut dia.
Buruh Akan Gugat SK Gubernur Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim (kanan) dikritik usai menerbitkan SK pengupahan memakai aturan turunan UU Cipta Kerja. (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional SPN Banten Intan Indria Dewi mengaku akan menggugat Surat keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pasalnya, SK itu masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"PP 36 adalah peraturan turunan dari UU ciptaker, yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka kita akan mengajukan gugatan terhadap gubernur terkait SK tersebut," kata dia, Rabu (8/12).
Ia juga menyinggung ucapan Wahidin Halim yang menyatakan pengusaha lebih baik mencari pekerja baru jika buruh tetap menolak UMK.
"Seharusnya pemerintah yang benar, ketika ada seperti ini maka duduk bersama dan membicarakan terkait baiknya seperti apa, bukan membuat statement kontroversi yang juga melukai kami, buruh, yang notabene juga rakyat Banten," cetusnya.
Wahidin sendiri bersikukuh tidak akan merevisi UMK delapan kabupaten dan kota di wilayahnya. Ia pun khawatir pengusaha akan memindahkan pabriknya ke luar Banten jika Jika buruh bersikukuh berdemonstrasi hingga 10 Desember.
"Tentu mereka (buruh) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten, banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain," kata dia, dalam rilis resminya, Rabu (8/12).
Mantan Walikota Tangerang dua periode dan eks Anggota DPR itu mengklaim kalau penetapan UMK berdasarkan pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan, dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta mengikuti PP nomor 36 tahun 2021.
"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain," terangnya.