Ketika menjalankan aksinya, Rachel mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga seorang pegawai honorer di DPR.
Rachel mengatakan, uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak 'Satgas' agar dapat memuluskan aksi kabur tersebut. Kendati demikian, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.
Hal tersebut diketahui terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (10/12) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Ovelina mengatakan, pihak 'Satgas' mensyaratkan biaya sebesar Rp10 juta perorang agar bisa diloloskan dari karantina kesehatan. Namun, saat itu Rachel memberikan total uang senilai Rp40 juta.
Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia. Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp30 juta sesuai permintaan pihak 'Satgas' kepada rekening atas nama Kania.
Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini. Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara sisa uang sebesar Rp10 juta itu kemudian dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan. Rinciannya yakni Ovelina Rp4 juta; Eko Rp4 juta; dan Jarkasih Rp2 Juta.
Pihak Satgas Covid-19 nasional sendiri mengaku tak tahu perihal kasus ini. Pasalnya, Satgas ada di tiap fasilitas publik dan daerah.
Terkait alasan tak diterapkannya pasal penyuapan dalam kasus Rachel ini, kepolisian berdalih pihak yang terungkap dalam penyidikan bukan penyelenggara negara.
"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor? Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subyek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," kata Tubagus Ade Hidayat, Senin (13/12).
Soal pihak lain di balik Ovelina, ia menyebut masih dalam proses pendalaman. Dalam kasus Rachel, pihaknya saat itu fokus menyoroti pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini," ujarnya.
Pada sidang yang sama, Rachel, Salim, dan Maulida dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan oleh Majelis Hakim PN Tangerang.
Ketiganya divonis 4 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan selama 8 bulan. Melalui vonis ini, ketiganya baru akan dikenakan hukuman penjara apabila kedapatan melakukan tindak pidana selama masa percobaan tersebut.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan hal yang meringankan hukuman dikarenakan Rachel terus terang mengakui perbuatannya, kooperatif selama menjalani proses hukum, dan negatif Covid-19 sepulangnya dari AS.
(tfq/arh)