Jakarta, CNN Indonesia --
Selebgram Rachel Vennya diduga tak cuma melanggar protokol kesehatan kekarantinaan usai tiba dari luar negeri. Ia juga disebut melakukan penyuapan kepada pihak 'Satgas' untuk memuluskan aksinya.
Rachel divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya masih akan melakukan proses pendalaman terkait aktor-aktor dibalik layar yang turut terlibat membantu Rachel lolos dari protokol karantina kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta terkait pelanggaran protokol karantina kesehatan yang dilakukan oleh Rachel yang dirangkum CNNIndonesia.com:
Dibantu TNI
Kasus ini bermula saat Rachel tiba dari Amerika Serikat, Oktober. Alih-alih melakukan karantina kesehatan dengan biaya sendiri, Rachel bersama kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan.
Padahal, wisma tersebut merupakan tempat karantina khusus yang dibiayai pemerintah untuk pejabat, pelajar, dan pekerja dari luar negeri. Dalam pengakuannya, ia dibantu oleh anggota TNI sejak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pelanggaran lain yang dilakukan Rachel yakni keluar dari tempat karantina sebelum waktunya. Ia hanya menjalani menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari dari total ketentuan karantina selama delapan hari.
Empat Tersangka
Rachel, Salim, dan Maulida kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, (3/11) lalu.
Selain itu, polisi juga menetapkan Ovelina Pratiwi selaku petugas protokol di Bandara Soekarno Hatta, yang juga pegawai honorer DPR, sebagai tersangka.
Dalam berkas perkara tersebut, empat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana terkait dengan wabah penyakit menular dan atau kekarantinaan kesehatan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada kasus ini, Satuan Polisi Militer Angkatan Udara juga tengah memeriksa dua anggota TNI AU yang diduga terlibat membantu Rachel kabur dari proses karantina kesehatan, yakni FS dari Koopsau I TNI AU dan IG dari Wing 1 Paskhas TNI AU.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Ketika menjalankan aksinya, Rachel mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga seorang pegawai honorer di DPR.
Rachel mengatakan, uang tersebut merupakan permintaan Ovelina untuk diberikan kepada pihak 'Satgas' agar dapat memuluskan aksi kabur tersebut. Kendati demikian, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.
Hal tersebut diketahui terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (10/12) kemarin.
Dalam keterangannya, Ovelina mengatakan, pihak 'Satgas' mensyaratkan biaya sebesar Rp10 juta perorang agar bisa diloloskan dari karantina kesehatan. Namun, saat itu Rachel memberikan total uang senilai Rp40 juta.
Ovelina mengaku uang tersebut diterima sebelum Rachel tiba di Indonesia. Ia lantas mengirimkan uang sebesar Rp30 juta sesuai permintaan pihak 'Satgas' kepada rekening atas nama Kania.
Dirinya mengklaim tidak mengetahui secara pasti siapa sosok Kania ini. Ia hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu diperoleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara sisa uang sebesar Rp10 juta itu kemudian dibagikan kepada mereka-mereka yang membantu di lapangan. Rinciannya yakni Ovelina Rp4 juta; Eko Rp4 juta; dan Jarkasih Rp2 Juta.
Pihak Satgas Covid-19 nasional sendiri mengaku tak tahu perihal kasus ini. Pasalnya, Satgas ada di tiap fasilitas publik dan daerah.
Terkait alasan tak diterapkannya pasal penyuapan dalam kasus Rachel ini, kepolisian berdalih pihak yang terungkap dalam penyidikan bukan penyelenggara negara.
"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor? Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subyek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," kata Tubagus Ade Hidayat, Senin (13/12).
Soal pihak lain di balik Ovelina, ia menyebut masih dalam proses pendalaman. Dalam kasus Rachel, pihaknya saat itu fokus menyoroti pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini," ujarnya.
[Gambas:Photo CNN]
Vonis 4 Bulan Penjara
Pada sidang yang sama, Rachel, Salim, dan Maulida dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan oleh Majelis Hakim PN Tangerang.
Ketiganya divonis 4 bulan penjara dengan masa hukuman percobaan selama 8 bulan. Melalui vonis ini, ketiganya baru akan dikenakan hukuman penjara apabila kedapatan melakukan tindak pidana selama masa percobaan tersebut.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan hal yang meringankan hukuman dikarenakan Rachel terus terang mengakui perbuatannya, kooperatif selama menjalani proses hukum, dan negatif Covid-19 sepulangnya dari AS.