Cerita Para Pejabat Kemenag Dicopot Yaqut Hanya Lewat Telepon

CNN Indonesia
Rabu, 22 Des 2021 12:53 WIB
Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury dikabari pencopotan jabatannya via telepon. Ia menyoroti etika proses pencopotan yang dilakukan Menag Yaqut.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tri Handoko Seto mengaku dikabari pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Jenderal Bina Masyarakat Hindu Kementerian Agama (Kemenag) via telepon. Dia mendapat kabar itu pada akhir pekan lalu.

Tri mengatakan Kemenag saat itu tidak memberi penjelasan sama sekali soal keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut. Tri dan lima pejabat lainnya tiba-tiba mendapat surat keputusan presiden soal pencopotan dari jabatan.

"Tahu-tahu ditelepon Kepala Biro Kepegawaian Kemenag ada keppres pemberhentian dari jabatan dirjen," kata Tri lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga dialami eks Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha Caliadi. Ia dihubungi pada Minggu (19/12) malam oleh pejabat yang sama.

Meski demikian, Caliadi tidak langsung diberi tahu perihal pencopotan. Pejabat kepegawaian Kemenag baru menemui Caliadi setelah kembali dari kunjungan kerja pada Selasa (21/12).

"Saya bilang, 'Kalau hanya mengantar SK pemberhentian saya, saya jujur tolak. Balikin kepada Gus Menteri. Saya tidak akan menerima sebelum saya mendapat penjelasan Gus Menteri dasar pencopotan itu apa,'," ucap Caliadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/12).

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury juga dihubungi via telepon. Surat keputusan pencopotan baru ia dapat pada Senin (20/12).

"Ada SK diberhentikan. Waduh kalau menurut saya ini harus ada etikanya," tutur Thomas.

Enam eks pejabat Kemenag itu memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mereka juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Thomas menyampaikan mereka butuh penjelasan logis dan sesuai aturan terkait keputusan Menag Yaqut.

"Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?" ujarnya.

Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

"Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).

Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, kata dia, bukan hukuman melainkan penyegaran.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER