Pakar Hukum: Peleburan Eijkman ke BRIN Harusnya Diatur Undang-undang

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 12:11 WIB
Guru besar hukum Tata Negara FH Unpar, Asep Warlan Yusuf menilai seharusnya peleburan Eijkman ke BRIN diatur undang-undang, bukan hanya lewat perpres.
Kantor Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman di Jakarta, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Guru besar hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai seharusnya peleburan lembaga riset, termasuk LBM Eijkman, ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diatur undang-undang.

Asep berpendapat keputusan pemerintah mengatur peleburan itu lewat peraturan presiden (perpes) kurang tepat. Dia menyebut Perpres seharusnya hanya mengatur rincian dari undang-undang, seperti mekanisme anggaran dan pengisian jabatan.

"Prinsip dasar sebuah lembaga, fungsi, kewenangan, bahkan kalau perlu ada kriteria SDM dan anggaran, itu penting (dalam UU), nanti dijalankan oleh perpres, kalau kita menganggap riset penting," kata Asep saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep berkata pemerintah seharusnya menggunakan undang-undang jika memang serius membenahi riset. Pasalnya, aturan undang-undang lebih kuat dibandingkan dengan perpres.

"Kalau sekadar formalitas, jangankan perpres, permen (peraturan menteri) pun enggak masalah karena hanya asal ada. Kalau kita serius, pimpinan negara kita kuat, hemat saya minimal UU," ujarnya.

Meski demikian, Asep menilai aturan tersebut sulit dibatalkan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut Perpres 78/2021 tentang BRIN dibentuk atas kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Asep mengatakan banyak gugatan uji materi terkait open legal policy (OLP) ditolak pengadilan. Hal itu disebabkan oleh irisan wilayah kerja lembaga negara.

"Banyak gugatan yang sifatnya OLP ditolak. Kenapa? Ya, ini urusan pemerintah, bukan urusan yudisial menguji kebijakan OLP ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, LBM Eijkman dilebur ke dalam BRIN. Lembaga itu saat ini bernamaPusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Peleburan itu merujuk pasal 65 Perpres 78 Tahun 2021 mengenai peralihan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan negara ke dalam BRIN. Selain Eijkman, beberapa lembaga yang sudah melebur ke dalam BRIN adalah Lapan, LIPI, Batan, dan BPPT.

(dhf/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER