Positif Covid-19 Omicron Bertambah 92, Total 254 Kasus

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 19:12 WIB
Dari 254 kasus varian Omicron, mayoritas imported case, hanya 15 kasus transmisi lokal. Mayoritas yang terpapar mengalami gejala ringan dan tanpa gejala (OTG).
Kemenkes menyatakan positif Covid-19 varian Omicron bertambah 92 kasus. Dengan demikian, total kasus Omicron di Indonesia menjadi 254 kasus. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan positif Covid-19 varian Omicron bertambah 92 kasus. Dengan demikian, total kasus Omicron di Indonesia menjadi 254 kasus.

"Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021. Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus," kata Nadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).

Nadia menyebut 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal. Menurutnya, mayoritas yang terpapar mengalami gejala ringan dan tanpa gejala (OTG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk dan pilek," ujarnya.

Nadia mengatakan, pertambahan kasus Omicron semakin meningkat baik di dalam negeri maupun luar negeri. Oleh sebab itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Ia mengklaim aturan itu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif COVID-19," katanya.

Nadia mengatakan salam SE itu, Kemenkes mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan testing, tracing, dan treatment (3T), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

"Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat," katanya.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER