PSI Respons Gugatan Viani di PN Jakpus: Keputusan Sudah Final
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka mengatakan pihaknya tidak gentar dengan gugatan eks kader mereka, Viani Limardi. Diketahui, Viani menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut pemecatannya dari partai.
Menurut Isyana, keputusan partai memecat Viani sudah bulat. Ia menegaskan, Viani telah melanggar ketentuan partai, sehingga dipecat dari partai.
Lihat Juga : |
"Keputusan DPP PSI sudah final. Kami tidak akan mundur selangkah pun karena yang bersangkutan sudah melanggar prinsip perjuangan partai," kata Isyana saat dihubungi, Rabu (5/1).
Isyana mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, di sisi lain, pihaknya tetap menjalankan haknya untuk mengajukan pengganti Viani.
Kendati begitu, Isyana tak menyebut sosok yang bakal menggantikan Viani. Sampai saat ini, Viani masih terdaftar sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
"Proses hukum tentunya kami hormati dan jalankan, kami juga akan menjalankan hak kami untuk mengajukan pengganti yang bersangkutan," ujarnya.
Viani sebelumnya resmi menggugat PSI atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Viani menggugat tiga pihak dalam perkara ini, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dewan Pembina PSI, serta Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI.