Jakarta PPKM Level 2, Anies Terapkan Lagi Sejumlah Pembatasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 4 hingga 17 Januari 2022 sesuai yang diatur oleh pemerintah pusat.
Mengenai hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengakui dalam beberapa waktu terakhir kasus aktif virus corona (Covid-19) di wilayah itu memang sempat meningkat. Oleh karena itu, Anies pun memberlakukan sejumlah pembatasan kembali dan meminta warga tetap mewaspadai penyebaran Covid-19.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta per 5 Januari 2022, tercatat kasus aktif 908 orang yang mana 661 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Lalu, kasus positif baru bertambah 259 orang, 211 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri
Para pelaku perjalanan luar negeri yang terkonfirmasi positif tersebut saat ini dirawat di RSDC Wisma Atlet, RSPI Soelianti Saroso dan beberapa RS.
Anies menambahkan, keputusan Jakarta menerapkan PPKM Level 2 tak lepas dari ketetapan dari pemerintah pusat. Menurut Anies, kenaikan level PPKM ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," ujarnya.
Anies juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Jakarta. Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
"Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga dua dosis)," imbuh Anies.
Pengecualian bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca halaman selanjutnya daftar lengkap pembatasan di DKI saat PPKM Level 2.