Camat Jatisampurna, Kota Bekasi, Wahyudin turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terlibat dalam kasus suap yang menjerat wali kota Rahmat Effendi.
"Sebagai penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY (Wahyudin), dan JL," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1).
Dalam keterangan tertulis KPK, disebutkan WY adalah Camat Jatisampurna, Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudin bersama Rahmat Effendi dan para tersangka lainnya ditahan hingga 25 Januari mendatang untuk kepentingan penyidikan.
"Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," kata Firli.
Kasus diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1), sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain Wali Kota, KPK menangkap total 14 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta. Dua di antaranya ditangkap pada hari ini, Kamis (6/1).
Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Sebanyak 9 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Tersangka selaku pemberi suap ada empat orang antara lain AA, LBM, SY dan MS. Sementara itu, ada lima tersangka selaku penerima suap, yaitu Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.
Tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.