Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang penggunaan air tanah bagi pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023. Larangan ini berlaku di sejumlah zona, tidak diterapkan semua wilayah.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, pelarangan penggunaan air tanah itu diterapkan di daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM.
"Itu memang daerahnya (yang dilarang) sudah terlayani perpipaan. Jadi kalau ada pipa air PAM, ya kita lihat suplai ke sana mencukupi atau tidak," kata Dudi kepada wartawan, Jumat (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan penggunaan air tanah itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Dalam Pasal 2, tercantum sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.
Zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Sementara, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.
Lebih lanjut, Dudi menegaskan, aturan ini akan tetap berlaku meski nantinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
"Kalau peraturan kan dari zaman [Gubernur] Pak Jokowi, Foke [Fauzi Bowo], kalau peraturannya belum diganti ya masih kita pakai terus. Bukan peraturan masa jabatan, memang buat kemaslahatan di kota ini," jelasnya.
Anies sebelumnya. menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Dalam aturan tersebut, Anies melarang penggunaan air tanah bagi para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang. Setidaknya, ada 12 jalan dan 9 kawasan yang masuk dalam area bebas air tanah.