Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah juga melihat kebijakan penggunaan air tanah bukan hal baru. Menurutnya, banyak aturan yang tidak terimplementasi hingga saat ini.
Dia mencontohkannya dengan sidak Anies di sekitar Jalan Thamrin hingga Sudirman yang mendapati banyak perkantoran dan perumahan yang menggunakan air tanah. Namun, Trubus melihat hingga saat ini belum ada sanksi yang lugas dari Anies.
"Kalau saya melihatnya semacam retorika saja, karena kalau realistisnya bagaimana? Wong itu dulu sudah pernah juga ada Pergub terkait dengan penggunaan air tanah tapi tidak ada implementasi buktinya," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan retorika itu diperkuat dengan masa jabatan Anies di DKI yang tidak akan lama lagi, yakni 16 Oktober 2022.
"Ini kaitannya lebih banyak sisi-sisi kebijakan politik saja, biasanya begitu, susah. Ganti pemimpin ganti kebijakan lagi, apalagi sifat keputusannya hanya Pergub, gubernur ganti peraturan ganti," tutur dia.
"Sebenarnya semua aturan sudah banyak, tidak perlu Pergub-pergub lagi, tinggal bagaimana ditegakkan. Itu saja persoalannya, sederhana," sindirnya.
![]() |
Trubus menghargai usaha Pemprov untuk mencegah Jakarta tenggelam akibat penurunan muka tanah, yang menurut sejumlah kajian turun 10-12 centimeter setiap tahunnya.
Namun, dia sangsi karena masalah Pemprov DKI Jakarta masih sama, yakni infrastruktur dan juga pengawasan. Masyarakat menurutnya juga tidak diberikan sosialisasi yang utuh soal air tanah.
"Persoalannya juga kan sisi pengawasan, yang mengawasi itu siapa? jadi itu mereka mal-mal menggunakan air tanah sendiri ya tidak ada yang memberikan teguran. Lagi pula di tengah situasi pandemi Covid-19 sudah sulit bagi pelaku usaha karena mereka sudah berat, dengan air tanah saja juga sudah keberatan kan," kata dia.
Lebih lanjut, Trubus juga meminta Pemprov DKI untuk menyediakan sumber air bersih yang murah sebagai pengganti air tanah.
Jika kerjasama pengelolaan air bersih dengan pihak swasta berakhir di Januari 2023, dia menyarankan PDAM Jaya segera mempersiapkan tata kelola, sasaran target jangkauan masyarakat, dan berkoordinasi dengan RT/RW untuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat Ibu kota.
"Dan bagi mereka yang tinggal di Pondok Indah, Menteng, PIK, itu boleh lah harganya agak mahal. Tapi untuk kawasan yang tinggal di kampung, daerah pinggiran rel, di bantaran sungai, ya itu seharusnya disediakan air subsidi," ujar Trubus.
(khr/arh)