BPOM Belum Terima Laporan Uji Klinik Obat Ivermectin untuk Covid
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan belum menerima laporan hasil uji klinik dari Ivermectin yang diindikasikan sebagai obat virus corona (Covid-19). Uji klinik Ivermectin mulai dilakukan setelah BPOM memberikan izin uji sebagai obat terapi pasien covid-19 pada akhir Juni 2021.
Delapan rumah sakit ditunjuk sebagai tempat uji klinis Ivermectin, antara lain sejumlah RS di Jakarta seperti RSUP Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU, RSU Suyoto, dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Kemudian RS Sudarso, Pontianak, Kalimantan Barat dan RS Adam Malik di Medan, Sumatera Utara.
"Untuk Ivermectin, kita belum mendapatkan laporan lebih jauh lagi ya tentang hasil uji klinik," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Senin (10/1).
Penny menyebut, uji klinik tersebut saat ini masih di bawah pengawasan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes Kemenkes) sebagai koordinator penelitian.
"Uji klinik tersebut sedang dilakukan oleh Litbangkes Kemenkes," lanjut Penny.
Sedari awal muncul, Ivermectin telah menimbulkan sederet polemik lantaran mulanya izin edar hanya untuk obat cacing. Tim Peneliti Uji Klinis Ivermectin dan PT Harsen Laboratories selaku produsen menyebut kultur sel obat Ivermectin memiliki kemampuan dalam menghambat replikasi berbagai virus, salah satunya SARS-CoV-2.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga mengklaim bahwa penggunaan Ivermectin di Kota Tangerang, Kota Jakarta Timur, Kota Depok, dan Bekasi menghasilkan tingkat kemanjuran yang mendekati 100 persen untuk menurunkan Covid-19.
Namun, PT Harsen mengakui ada klaim berlebihan sejumlah perwakilan perusahaannya di sejumlah media massa tentang kegunaan Ivermectin. Hal itu mengakibatkan banyak masyarakat membeli obatnya secara berlebih dan tanpa resep dokter.