Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menyetujui pemberian Ivermectin sebagai obat terapi pasien covid-19 untuk keperluan uji klinis pada akhir Juni 2021 lalu.
Sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan terakhir, uji klinis terbilang lambat. Bahkan ada rumah sakit yang belum memulai.
Pada Juni lalu, Kepala BPOM Penny Lukito Ivermectin bisa dipakai sebagai obat terapi sebagai keperluan uji klinis sebelum dipakai secara massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa Ivermectin sebagai obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi disalahgunakan.
Delapan rumah sakit ditunjuk sebagai tempat uji klinis Ivermectin, antara lain RSUP Persahabatan, Jakarta; RS Sulianti Saroso, Jakarta; RS Sudarso, Pontianak, Kalimantan Tengah.
Kemudian RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara; RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Jakarta; RSU Suyoto, Jakarta; dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.
Baru-baru ini, RSUP Persahabatan mengaku belum memulai uji klinis Ivermectin ini lantaran pasien covid-19 telah mengalami penurunan.
Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia belum bisa memberikan banyak komentar terkait uji klinik Ivermectin masih belum rampung.
Ia menyebut BPOM sebagai regulator dan evaluator baru akan memberikan laporan usai seluruh uji klinik rampung dilakukan.
"[Hasil uji klinik] ini bisa langsung ditanyakan ke Balitbangkes Kemenkes sebagai koordinator uji kliniknya ya," kata Rizka.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini obat Ivermectin masih dalam tahap uji.
"Hasil penelitian belum ada dari penelitinya, ditunggu saja karena masih uji klinis tahap dua," kata Nadia.
Sedari awal muncul, Ivermectin telah menimbulkan sederet polemik lantaran mulanya izin edar hanya untuk obat cacing.
Tim Peneliti Uji Klinis Ivermectin dan PT Harsen Laboratories selaku produsen menyebut kultur sel obat Ivermectin memiliki kemampuan dalam menghambat replikasi berbagai virus, salah satunya SARS-CoV-2.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga mengklaim bahwa penggunaan Ivermectin di Kota Tangerang, Kota Jakarta Timur, Kota Depok, dan Bekasi menghasilkan tingkat kemanjuran yang mendekati 100 persen untuk menurunkan Covid-19.
Namun, PT Harsen mengakui ada klaim berlebihan sejumlah perwakilan perusahaannya di sejumlah media massa tentang kegunaan Ivermectin.
Hal itu mengakibatkan banyak masyarakat membeli obatnya secara berlebih dan tanpa resep dokter.
Ivermectin juga berbuntut kasus hukum ketika Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke kepolisian. Moeldoko merasa namanya dicemarkan lantaran disebut terlibat bisnis Ivermectin.
Moeldoko membantah itu. Dia lalu memberikan somasi kepada peneliti ICW agar menarik pernyataan dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, proses hukum bakal ditempuh.
Jalan damai tidak tercapai. Hingga kemudian, Moeldoko membuat laporan ke Bareskrim Polri.