Polres Kota Tangerang, Banten, mengamankan sebanyak 28 anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran antarkelompok. Sebanyak 16 orang telah berstatus tersangka, dan ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan puluhan orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis. Barang-barang bukti itu adalah 7 buah motor, beberapa ponsel, dan sebuah bom molotov.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya mengamankan 28 anggota geng motor tersebut dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) pada Sabtu - Minggu, 8 - 9 Januari 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengamankan 28 orang anggota Geng motor. Dari 28 ini kita tetapkan 16 orang tersangka," ujar Zain kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Senin (10/1).
"Para tersangka terdiri dari 2 dewasa, 12 anak dan 2 masih DPO," sambungnya.
Dua tersangka yang masih menjadi DPO tersebut berinisial DF dan TG. Ia mengungkapkan para DPO tersebut tengah dikejar anggotanya. Sejauh ini, dua DPO itu juga diduga sebagai otak yang menginisiasi pembuatan bom molotov tersebut.
Sebelumnya diduga pula, para DPO itu telah membuat dan menggunakan bom molotov sebanyak empat kali. Mereka melempar bom tersebut di wilayah Balaraja dan Perumnas Karawaci saat tawuran pada Oktober 2021 lalu.
Lanjutnya, pada November mereka kembali melemparkan bom molotov dan pada Desember juga kembali melancarkan aksi serupa di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
"Ini sedang kita kejar yang menginisiasi membuat bom molotov. Beberapa kali mereka membuat saling lempar-lemparan itu kan kebakar untuk melukai kelompok lain, ini sangat membahayakan," tegas Zain.
Salah seorang tersangka saat ditanya polisi dalam kegiatan rilis itu mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk melakukan aksi tawuran.
Selain itu, sebelum hendak melancarkan aksi tawuran itu pun tersangka mengatakan janjian lewat media sosial.
"Eksis di media sosial pak," akunya saat ditanya Kapolres ihwal tujuan tawuran tersebut.
Terhadap seluruh tersangka, ia menegaskan, yang membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(ekm/kid)