Terancam 9 Tahun Bui, Kades Tersangka Pelecehan Staf Tak Ditahan

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 20:38 WIB
Kepala Desa Rawa Selapan, Lampung, yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual tak ditahan meski diancam penjara lima tahun lebih. (Foto: Istockphoto/Coldsnowstorm)
Lampung, CNN Indonesia --

Bagus Adi Pamungkas (BAP), Kepala desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual tak ditahan meski diancam pidana lebih dari 5 tahun bui.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Bagus sebagai tersangka pelecehan terhadap RF (20), mantan staf desanya, dengan yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 294 ayat (2) KUHP soal pencabulan di tempat kerja.

"Mestinya, pihak Polda Lampung mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penahanan terhadap oknum kades Rawa Selapan tersebut," kata anggota tim Advokasi dan Konselor Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Meda Fatmayanti, di kantornya, Senin (10/1).

Pasalnya, menurut dia, Kades ini terbukti melanggar dua pasal di atas dengan ancaman hukuman pidana masing-masing maksimal sembilan tahun dan tujuh tahun penjara.

Sementara, Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyebutkan penahanan dapat dikenakan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Kami tim kuasa hukum DAMAR Lampung selaku kuasa hukum korban, mendesak penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung untuk segera melakukan upaya penahanan tersangka oknum Kades Rawa Selapan tersebut," jelasnya.

Meda menyebut ini dilakukan demi mencegah intimidasi terhadap korban dan keluarganya atau menghilangkan barang bukti.

"Tersangka, sensitif dan melakukan intimidasi terhadap korban dan keluarganya serta saksi. Apabila tidak segera dilakukan penahanan, akan membahayakan kondisi psikis korban dan keluarganya begitu juga saksi korban," cetus dia.

Direktur eksekutif DAMAR Lampung Ana Yunita Pratiwi mengatakan berkas perkara tersangka oknum kades tersebut sudah pelimpahan tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada tanggal 3 Januari 2022.

"Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dengan nomor : SP2HP/08/1/RES.1.24/2022/DITKRIMUM, memberitahukan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama tersangka ke Kejaksaan," kata dia.

Ayah korban, S (48), yang juga hadir di Kantor DAMAR Lampung, meminta agar pihak penegak hukum agar melakukan penahanan terhadap oknum Kades tersebut.

"Sebagai orangtua, saya minta keadilan kepada penegak hukum dan oknum Kades bisa segera ditahan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Saat dimintai komentarnya terkait desakan LSM ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung menyatakan pihaknya tengah fokus dalam penyidikan.

"Saat ini, dalam tahapan memaksimalkan penyidikannya. Berikan kesempatan kita bekerja ya, Bang," jawabnya melalui pesan WhatsApp kepada CNNIndonesia.com.

Ia membenarkan berkas perakara tersangka oknum Kades Rawa Selapan tersebut sudah dilakukan pelimpahan tahap pertama di Kejati Lampung.

"Betul, sudah pelimpahan tahap pertama di Kejaksaan," tutupnya.

Sebelumnya, Kades BAP diduga melecehkan staf tersebut lebih dari lima kali di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.

(zai/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK