Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan massa Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi yang paling banyak menolak Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Hasil itu diperoleh dari survei dengan dua metodologi yakni tatap muka yang berlangsung pada 8-16 Desember 2021 dan telepon pada 5-7 Januari 2022.
Untuk survei tatap muka, populasi dalam survei ini merupakan 2062 responden dengan hak pilih yang diambil secara acak. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk survei via telepon, 1249 responden dipilih secara acak secara proporsional menurut provinsi. Margin of error survei mencapai +/-2.8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei tersebut menunjukkan tingkat pengetahuan warga tentang penyusunan RUU TPKS yang makin meningkat. Pada Maret 2021, angkanya mencapai 24 persen, Mei 2021 36 persen, dan pada survei 5-7 Januari responden yang mengetahuinya mencapai 39 persen.
"Awareness ini naik dibanding survei Maret 2021, sebanyak 24 persen," kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad dalam paparan hasil survei pihaknya yang berlangsung daring, Senin (10/1).
Bagi mereka yang tahu soal RUU TPKS, tingkat kesetujuannya sempat naik turun. Pada Maret 2021, angkanya mencapai 57 persen, Mei 2021 64 persen, dan pada survei 5-7 Januari 60 persen.
"Dukungan yang mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021," menurut dia.
Jika tahu RUU TPKS, setuju atau tidak dengan permintaan Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan RUU tersebut?
"Dari 39 persen yang tahu RUU TPKS, mayoritas (65 persen) setuju dengan permintaan presiden Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan," tulis SMRC.
Jika responden dielaborasi berdasarkan massa partai, SMRC menemukan bahwa pemilih PKS dan Partai Demokrat menjadi yang tertinggi menolak RUU TPKS.
Rinciannya, masssa PKB 84 persen setuju, 16 persen tak setuju; Partai Gerindra 71 persen setuju, 27 persen menolak, 2 tak tahu/tak menjawab (TT/TJ); PDIP 71 persen setuju, 24c persen menolak, 5 TT/TJ; Partai Golkar 54 persen setuju, 33 persen tidak setuju, 13 TT/TJ.
Massa Partai NasDem 73 persen setuju, 11 persen menolak, 16 TT/TJ; PKS 37 persen setuju, 63 persen menolak; PPP 51 persen setuju, 49 persen tak setuju; PAN 100 persen setuju; Partai Demokrat 37 persen setuju, 51 persen menolak, 11 persen TT/TJ; lainnya 42 persen setuju, 45 persen menolak, 13 TT/TJ.
"Dari sisi massa pemilih partai, di antara yang tahu, mayoritas dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS," ujarnya.
"Dukungan dari massa pemilih PKS dan Demokrat paling rendah [yaitu] 37 persen," kata Saidiman.
Atas dasar itu, menurut dia, DPR memiliki legitimasi kuat agar RUU TPKS segera disahkan.
![]() |
Selain itu, SMRC juga mencatat ada respons positif terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.
Dari 33 persen responden yang tahu soal Permendikbud itu, sebanyak 47 persen sangat mendukung dan 45 persen mendukung aturan tersebut. Hanya 6 persen yang tak mendukungnya.
Massa penolak kebanyakan juga dari PKS (78 persen setuju, 22 persen tak setuju) dan Demokrat (82 persen setuju 16 persen menolak 1 TT/TJ).
"Ini modal yang penting bagi DPR dan Pemerintah untuk dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi UU," ujar SMRC.
(mts/arh)