KPK Respons Anak Rahmat Effendi: 100 Persen OTT Terbukti di Sidang

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 01:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, salah satu korban OTT KPK. Lembaga antirasuah mengungkap 100 persen OTT terbukti di pengadilan. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Semua Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak pertama kali berdiri 18 tahun silam disebut terbukti benar di persidangan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri merespons keberatan putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ade Puspitasari yang mempersoalkan langkah KPK menangkap tangan ayahnya pada 5 Januari.

"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT yang 100 persen terbukti di persidangan," ujar dia, melalui keterangan tertulis, Senin (10/1).

"Kami khawatir narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui informasi yang sebenarnya," lanjutnya.

Ali menegaskan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK senantiasa menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, lanjut Ali, KPK berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, KPK akan terus fokus untuk merampungkan proses penyidikan dan penuntutannya," kata Ali.

"Sehingga, nantinya majelis hakim lah yang akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya, apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pegadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak," sambungnya.

Sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap total 14 orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1). Dari jumlah itu, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya, 5 orang diduga sebagai penerima suap yaitu Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan 4 tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Proses hukum yang dilakukan KPK itu mendapat protes dari Ketua DPD Golkar Bekasi sekaligus anak Rahmat Effendi, Ade Puspitasari.

Ia menduga penangkapan yang dilakukan KPK terhadap ayahnya sangat bermuatan politis. Menurut dia, ada pihak-pihak tertentu yang sedang menargetkan Partai Golkar.

Dalam penggalan video yang tersebar di media sosial, Ade menilai penangkapan ayahnya tidak memenuhi unsur tangkap tangan (OTT). Sebab, klaim dia, tidak ada transaksi yang dilakukan saat penangkapan berlangsung.

(ryn/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK