Jaksa Hadirkan 8 Ahli di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI menghadirkan delapan orang ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Agenda sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel ini adalah mendengar keterangan delapan ahli yang dibagi dalam dua tahap.
"Sesuai kesepakatan minggu lalu, kami memanggil delapan ahli akan dibagi dalam dua tahap," ujar Jaksa di PN Jaksel, Selasa (11/1).
Sidang tahap pertama memberi kesempatan empat ahli untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M. Torik Aziz dari PT. Pindad. Sedang satu lainnya adalah ahli bahasa bernama Andika Duta Bahari.
Sidang ini adalah lanjutan dari proses hukum Insiden KM 50 dengan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin.
Pekan lalu, Selasa (4/1), JPU juga menghadirkan sejumlah saksi. Mereka adalah ahli kedokteran Visum et Repretum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dr. Novia Theodor Sitorus, ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Farah P. Kaurow dan Arif Wahyono, dan ahli DNA dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Irfan Rovik.
Insiden ini bermula dari enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.
Sementara itu, empat orang lainnya tewas ditembak saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara itu, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.
JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.
Satu polisi lain, Elwira, meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari 2021.
(cfd/wis)