Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembelian pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Pengungkapan kasus ini ke publik setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengadukan dugaan tersebut ke markas Kejagung pada Selasa (11/1) pagi. Ia mendatangi langsung kantor Korps Adhyaksa tersebut dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Di markas Korps Adhyaksa itu, Erick mengatakan telah mengantongi sejumlah hasil audit investigasi mengenai proses pembiayaan di perusahaan pelat merah tersebut. Hasilnya, diduga terjadi korupsi dalam proses tersebut sehingga perlu ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami juga serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya saling menuduh. Tetapi, musti ada fakta yang diberikan," kata Erick kepada wartawan usai pertemuan.
Dalam hal ini, dugaan korupsi itu terjadi pada proses pembelian pesawat Garuda dengan tipe ATR 72600. Namun demikian, belum dijabarkan lebih lanjut mengenai pokok perkara ataupun waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Erick menyebutkan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan, diduga terdapat sejumlah pengadaan pesawat terbang oleh PT Garuda Indonesia yang terindikasi korupsi. Merk pesawat yang bermasalah diduga juga berbeda-beda.
Namun demikian, pihaknya masih fokus dalam pengusutan pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dalam penyampaiannya kepada Jaksa Agung hari ini.
"Penting buat kami adalah tadi, transformasi daripada administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Erick.
Baca halaman selanjutnya soal yang diendus kejagung dari dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama yang saat ini menjalani hukuman pidana penjara.
"Sekarang masih ada di dalam tahanan," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1).
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara rinci mengenai pokok perkara ataupun waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut secara pasti. Hal tersebut belum diungkapkan ke publik usai pertemuan antara Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurut dia, penyidik Kejaksaan saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap perkara tersebut sejauh ini.
"Kalau pengembangan (perkara) pasti. Dan Insya Aallah tidak akan berhenti di sini," ujar Burhanuddin.
Sebagai informasi, salah satu mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang saat ini tengah mendekam di penjara ialah Emirsyah Satar. Dia telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 3 Februari 2021 lalu.
Emirsyah terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. Ia bakal menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
Proses hukum berjalan hingga ke tingkat kasasi. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Emirsyah juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan telah terbukti menurut hukum menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut.
Diketahui, pasal tersebut merupakan pelanggaran bagi setiap orang yang menguntungan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya karena jabatan.
Namun demikian, Supardi belum dapat menjabarkan lebih rinci mengenai proses penyelidikan tersebut lantaran baru dilakukan oleh pihaknya. Termasuk, waktu kejadian pekara yang tengah didalami oleh Kejaksaan.