Duduk Perkara Mega Korupsi Garuda yang Bakal Dibongkar Kejagung

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 18:31 WIB
Menteri BUMN mendatangi markas Kejagung melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia pada Selasa (11/1).
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama yang saat ini menjalani hukuman pidana penjara.

"Sekarang masih ada di dalam tahanan," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1).

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara rinci mengenai pokok perkara ataupun waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut secara pasti. Hal tersebut belum diungkapkan ke publik usai pertemuan antara Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, penyidik Kejaksaan saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap perkara tersebut sejauh ini.

"Kalau pengembangan (perkara) pasti. Dan Insya Aallah tidak akan berhenti di sini," ujar Burhanuddin.

Sebagai informasi, salah satu mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang saat ini tengah mendekam di penjara ialah Emirsyah Satar. Dia telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 3 Februari 2021 lalu.

Emirsyah terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. Ia bakal menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Proses hukum berjalan hingga ke tingkat kasasi. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Emirsyah juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan telah terbukti menurut hukum menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut.

Diketahui, pasal tersebut merupakan pelanggaran bagi setiap orang yang menguntungan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya karena jabatan.

Namun demikian, Supardi belum dapat menjabarkan lebih rinci mengenai proses penyelidikan tersebut lantaran baru dilakukan oleh pihaknya. Termasuk, waktu kejadian pekara yang tengah didalami oleh Kejaksaan.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER