Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengantongi identitas pemasok narkoba jenis ganja untuk aktor film sekaligus musisi Ardhito Pramono.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan Ardhito mengaku mendapat barang haram itu dengan membelinya dari seseorang berinisial I.
"Ganja ini didapat oleh tersangka (Ardhito) dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah kita ketahui," kata Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan menyebut bahwa pemasok ganja untuk Ardhito ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan upaya pengejaran serta penangkapan.
"(Identitas) sudah diketahui, dalam pengejaran," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Lihat Juga : |
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua klip narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, hingga 21 butir pil alprazolam yang disertai dengan resep dokter.
Kepada polisi, Ardhito mengaku sudah mengenal ganja sejak tahun 2011. Pelantun lagu 'Sudah' ini sempat berhenti, namun kembali mengonsumsi barang haram tersebut di tahun 2020.
Saat ini, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
(dis/arh)