Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Keempat dari Kaltim yang Diciduk KPK

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jan 2022 19:05 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud diciduk lewat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kemarin, 12 Januari 2021.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud diciduk lewat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kemarin, 12 Januari 2021. (Tangkapan layar facebook Abdul Gafur Mas'ud)
Samarinda, CNN Indonesia --

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud diciduk lewat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kemarin, 12 Januari 2021.

Dia ditangkap bersama enam orang, tak hanya itu lembaga antirasuah ini juga menciduk empat lainnya di Kalimantan Timur. Sebagian berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.

"OTT dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta dan Kaltim. Di Jakarta, KPK menangkap tujuh orang, termasuk Bupati Abdul Gafur," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Kalimantan Timur merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Kini Bupati AGM dan kawan-kawan sedang menjalani pemeriksaan maraton di Gedung KPK. Mereka masih dimintai keterangan. Sedangkan, empat orang lainnya yang diciduk di Kaltim segera tiba di Jakarta. Dugaan sementara mereka terlibat penerimaan suap dan gratifikasi.

Bupati Kutai Timur

Bila menukil riwayat korupsi kepala daerah di Kaltim, Abdul Gafur Mas'ud bukanlah bupati pertama yang masuk radar penangkapan KPK. Sebelumnya pada 2 Juli 2021, KPK juga menangkap Bupati Kutai Timur, Ismunandar dalam agenda serupa, OTT di Jakarta.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menangkap istri Ismunandar, Ence UR Firgasih yang juga ketua DPRD Kutai Timur. Keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi karena terbukti bersalah dalam perkara suap sebesar Rp22 miliar, terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada periode 2019-2020. Keduanya menerima suap sejumlah uang.

Khusus Ismunandar, dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan tahanan. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan dia membayar uang pengganti Rp27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kutim juga terlibat yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim, Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini. Sedangkan pemberi suap adalah Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Dua Bupati Kutai Kartanegara

Setali tiga uang, ada pula Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dia juga sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu. Tak hanya itu, vonis pengadilan juga menjatuhi denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Rita dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Kata hakim, dia meminta Khairudin untuk mengkondisikan gratifikasi terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain suap dan gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang. Namun, hingga saat ini dugaan pencucian uang itu masih dalam tahap penyidikan KPK.

Jauh sebelumnya, Pada 14 Desember 2007 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah Bupati Kutai Kartanegara Syaukani yang juga ayah dari Rita Widyasari.

Syaukani terbukti menyelewengkan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Praktik lancung itu terjadi sepanjang 2001-2005. Dari situ, Syaukani bisa mengumpulkan duit sebesar Rp93,204 miliar. Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukumannya lantas diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tiga tahun kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas menerbitkan Keppres pada 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais. Dengan warkat ampunan tersebut, dia kemudian bisa menghirup udara bebas sebab vonis enam tahunnya dipangkas menjadi tiga tahun, sedangkan Syaukani sudah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun.

Tak hanya itu, dia juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp49,6 miliar. Beleid SBY kala itu mengecewakan KPK, sebab negara sudah rugi banyak. Syaukani sendiri diciduk KPK pada awal Maret 2007 di kediaman pribadinya kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dia langsung digelandang menuju gedung KPK yang ketika itu masih beralamat di Jalan Veteran III.

(rio/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER