Komnas HAM di Komisi III DPR: Kepala BRIN Lampaui Kewenangan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 00:45 WIB
Lembaga yang dilebur ke BRIN adalah lembaga pemerintah. Sementara menurut komisioner, Komnas HAM merupakan itu lembaga independen.
Kepala BRIN Laksana diprotes Komnas HAM. (Grandyos Zafna/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusai (Komnas HAM) menilai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko telah melampaui kewenangannya.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga merespons keputusan peleburan unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM ke dalam BRIN.

Ia menyebut keputusan itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Pasalnya, dalam perpres itu dikatakan lembaga yang dilebur ke BRIN adalah lembaga pemerintah. Sementara, Komnas HAM merupakan lembaga independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poinnya adalah kami melihat apa yang dilakukan oleh kepala BRIN melampaui kewenangannya," kata Sandra dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (13/1).

"Jadi perpres yang ditetapkan oleh presiden menetapkan BRIN adalah lembaga pemerintah dan lembaga yang harus membantu presiden untuk mengkoordinasikan K/L yang tentunya pemerintah. Komnas kan bukan pemerintah," imbuhnya.

Sandra menjelaskan, dalam cabang ilmu tata negara, Komnas HAM merupakan integrity body atau guardian institution. Sebagaimana negara demokratis, sudah seharusnya unit penelitian dan pengkajian Komnas HAM dikelola sendiri.

Apalagi, kata Sandra, orientasi atau fokus penelitian dan pengkajian Komnas HAM akan berbeda dengan BRIN. Ia menyebut, pengkajian Komnas HAM memastikan segala peraturan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

"Sejalan enggak dengan konstitusi, dengan Pancasila. Kajian BRIN bisa lain," ucapnya.

Ia berharap Komisi III DPR lebih kritis dalam memandang permasalahan tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh Kepala BRIN berlebihan.

"Kami berharap Komisi III bisa melihat itu secara kritis dan apa yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk mempertahankan tata negara yang sudah demokratis," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah menyurati presiden Joko Widodo terkait itu. Ia berkata, Komnas HAM merasa keberatan unit pengkajian dan penelitiannya dilebur ke BRIN. Sebab hal itu bertentangan dengan UU no 39/1999.

Diketahui, sebanyak 39 lembaga riset di pemerintahan akan dilebur ke BRIN. Salah satu yang paling menyorot perhatian publik beberapa waktu terakhir adalah Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan 33 lembaga sudah resmi bergabung dengan BRIN. Adapun enam lembaga lainnya masih dalam proses integrasi.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER