Kasus Bupati Penajam Paser Utara: dari OTT hingga Ditahan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 12:30 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT lantaran diduga menerima aliran dana tak wajar dari proyek dan perizinan usaha.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka (Tangkapan layar instagram @abdulgafurmasud)

Beberapa digunakan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka MI [Muliadi], tersangka EH [Edi Hasmoro] dan tersangka JM [Jusman] diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Alex.

Sementara itu, Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para
rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu untuk keperluan Abdul Gafur.

"Di samping itu, tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ [Achmad Zuhdi] yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," pungkas Alex.

Penahanan

Abdul Gafur dkk sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Achmad Zuhdi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tim penyidik KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dan satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER