Bangunan Retak Pasca Gempa, 50 Napi Lapas Rangkasbitung Dipindah
Lapas Kelas III Rangkasbitung mengevakuasi 50 narapidana akibat bangunan penjara terdampak gempa bumi pada Jumat, (14/01). Gempa ini berkekuatan Magnitudo 6,7 dan berpusat di Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten.
Pihak lapas menjelaskan dari 50 narapidana tersebut, 25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sementara 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang.
"Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana. Hari ini, Jumat malam kami mengosongkan 5 kamar hunian dengan memindahkan 50 orang narapidana," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto, mengutip keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1).
Dia menjelaskan dari seluruh UPT yang terdapat di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang memiliki kerusakan pada bangunan. Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan hingga sedang.
Upaya evakuasi ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut menyusul pernyataan PUPR Lebak bahwa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan ditempati.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (14/01) malam sekitar pukul 21.00 dengan menggunakan dua mobil transpas dan satu buah mobil Polres Lebak, serta satu mobil Kejari Lebak.
Pemindahan juga dilakukan dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak. Sedangkan waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara ke Lapas Serang 45 menit.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan telah melakukan upaya penanganan pertama merespons terjadinya gempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
"Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna. Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat hingga koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran," kata Budi.
Budi melanjutkan upaya evakuasi pasca gempa yang berdampak pada kerusakan bangunan sudah dilakukan sesuai prosedur dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan para napi dan petugas.
Hal ini juga dilakukan untuk melindungi hak narapidana yakni memperoleh keselamatan.
Pihak lapas juga akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. Selanjutnya, pihak Dinas PUPR akan melakukan pemantauan lapangan.
(ryh/ptj)