Setneg soal Kasus Gibran-Kaesang: Jokowi Tak Berpikir Perkaya Keluarga

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Jan 2022 19:43 WIB
Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini mengklaim Presiden Jokowi tidak pernah berniat dan berpikir untuk memanfaatkan instrumen negara guna memperkaya diri.
Akademisi Ubedilah Badrun mengaitkan dua putra Jokowi dengan perusahaan pembakar hutan. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Ubedilah menuturkan duduk perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU Gibran dan Kaesang bermula dari kasus kebakaran hutan oleh PT BMH pada 2015. Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM.

Ia menjelaskan penanganan pidana perusahaan pembakar hutan tersebut tidak jalan. Oleh karena itu, lanjut Ubed, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.

Dalam perkembangannya, pada 15 Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT BMH agar membayar kompensasi kepada negara sebesar Rp78,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum itu, pada 7 Januari 2019, terang Ubed, berdiri PT WMD yang didirikan oleh Gibran dan Kaesang dengan kepemilikan saham masing-masing 25 persen bersama dengan anak petinggi grup PT SM berinisial AP. Saham sisanya dimiliki oleh PT SOS (50 persen).

Adapun pemilik mayoritas saham PT SOS adalah GC yang notabene merupakan perusahaan milik AP (45 persen saham).

"GK Hebat punya AP, anak pendiri PT SM. GK Hebat dibeli oleh PT WMD yang dibentuk oleh 3 orang tadi [Gibran, Kaesang, AP]. Dengan mudah kepemilikan saham itu, ini ada transaksi apa, full 99,9 persen dimiliki oleh PT WMD," tuturnya.

"Ini saya berpikir, ini bisa juga dianalisis sebagai satu pola dalam UU Tipikor, mungkinkah pola suap berubah menjadi perpindahan saham? Itu tanda tanya, ini keganjilan-keganjilan yang terjadi," lanjut Ubed.

Dia berpendapat kerja sama tersebut memiliki dampak secara langsung merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak Presiden.

"Kerja sama antara anak petinggi PT SM itu dengan anak Presiden dilakukan di saat pembakaran hutan terjadi dan di saat kasus-kasus kemudian tidak dituntaskan. Ini tanda tanya saya," ucap Ubed.

"Lalu lebih menarik lagi, ada penyertaan modal di Agustus 2019 dari JWC Ventures, satu firma ventura, yang memberi penyertaan modal ke perusahaan baru itu [PT WMD] di data saya memang ada sekitar 5 juta dolar kemudian ditambah lagi 2 juta dolar, jadi kalau dihitung kira-kira Rp99 miliar," sambungnya.

Terhadap laporan Ubed tersebut, KPK menyatakan sedang mempelajarinya terlebih dahulu.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan verifikasi penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali beberapa waktu lalu.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER