Hakim Tegur Azis Syamsuddin Agar Jujur di Persidangan

CNN Indonesia
Senin, 17 Jan 2022 13:28 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan. Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang lanjutan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Azis.

"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," tegasnya dalam persidangan, Senin (17/1).

Damis mengingatkan, bahwa seluruh keterangan yang disampaikan oleh Azis akan dicatat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. Oleh sebab itu, ia diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam kasus tersebut.

Damis menambahkan, hal tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman apabila nantinya Azis terbukti bersalah melakukan suap.

"Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujarnya.

Mendengar peringatan hakim, Azis kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Ia mengaku bakal memberikan keterangan yang sebenarnya pada sidang hari ini.

"Iya yang mulia," tuturnya dalam persidangan.

Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Adapun dalam perkara yang berbeda, hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju.

Hakim menilai Robin terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap tersebut Robin terima guna mengakali lima kasus korupsi di KPK. Salah satunya, berkaitan dengan Azis Syamsuddin.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara ," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto, Rabu (12/1).

(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK