Koalisi: Argumen Banding Pemerintah soal Polusi Jakarta Tak Relevan

CNN Indonesia
Senin, 17 Jan 2022 20:38 WIB
Koalisi Ibukota mengajukan kontramemori banding agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama.
Koalisi Ibukota menilai argumen banding yang disampaikan pemerintah terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di DKI Jakarta tidak relevan. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Ibukota menilai argumen banding yang disampaikan pemerintah terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di DKI Jakarta tidak relevan.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Koalisi Ibukota Jeanny Silvia Sari Sirait usai mengajukan kontra memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (17/1).

"Hari ini tim advokasi mendaftarkan kontramemori banding terhadap banding yang dilayangkan oleh Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan," ujar Jeanny kepada wartawan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeanny menjelaskan kontra memori banding dilakukan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama.

"Tim advokasi dan penggugat berharap PT DKI Jakarta dapat menguatkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dan kembali memenangkan warga dalam mendapatkan hak atas udara bersih," tuturnya.

Dalam dokumen kontramemori banding itu, Koalisi Ibukota menyoroti sejumlah argumen yang disampaikan pemerintah.

Salah satunya, klaim telah adanya upaya perbaikan kualitas udara Jakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah, kata Jeanny, hanya berdalih bahwa perbaikan kualitas udara yang ditunjukkan oleh baku mutu udara ambien (BMUA) telah dilakukan melalui revisi PP tersebut.

Menurutnya, argumen tersebut tidak relevan dengan putusan Majelis Hakim dan gugatan warga. Lantaran PP tersebut baru diterbitkan pada 2021, sementara gugatan dilayangkan pada tahun 2019.

"Ini tidak relevan karena gugatan polusi udara telah dilayangkan sejak 2019, maka penggunaan PP No.22 Tahun 2021 tidak relevan digunakan dalam poin yang disampaikan dalam memori banding," ujarnya.

Hal lain yang juga jadi sorotan ialah dalih pemerintah yang menyebut sudah memenuhi kesehatan masyarakat, sehingga telah memenuhi kewajibannya. Jeanny menyebut pernyataan tersebut justru memuat logika yang keliru.

"Ini logika pikir yang salah karena dalam pemenuhan hak asasi manusia pemerintah harus melakukan upaya sampai maksimal," kata Jeanny.

Infografis Jenis dan 'Biang Kerok' Polusi Udara

Tak hanya itu, argumen pemerintah bahwa standar BMUA yang ditetapkan oleh WHO mustahil diterapkan pada negara berkembang juga tidak masuk akal. Pasalnya koalisi mencatat, sejumlah negara berkembang mampu memenuhi standar tersebut

"Dalam kontra memori banding, kami sampaikan ada negara yang sudah memenuhi BMUA sesuai standar dunia, misalnya Australia yang mewakili negara maju, dan Myanmar sebagai salah satu negara berkembang," ujarnya.

Jeanny mendesak agar para tergugat yang mengajukan banding dapat fokus menjalankan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mengingat negara sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang wajib memenuhi hak warga atas udara bersih.

"Instead, keras-kerasan kepala. Kenapa tidak memilih mengambil langkah perbaikan demi kepentingan warga?" katanya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak akan mengajukan banding dan bakal menjalankan putusan pengadilan. Sementara pemerintah Jokowi lewat KLHK sudah tegas menyatakan akan mengajukan banding.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER