Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya bernama Kedy Afandi, ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Dengan begitu, Bupati Banjarnegara nonaktif tersebut segera diadili.
"Hari ini tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan kewenangan penahanan dua terdakwa tersebut beralih menjadi tugas pengadilan. Para terdakwa, lanjut Ali, masih tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Kedy ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Budhi dan Kedy didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK menduga Budhi menerima fee sebesar Rp2,1 miliar atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Ia dan Kedy ditahan KPK pada 3 September 2021.