Aktor film sekaligus musisi Ardhito Pramono menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Selasa (18/1).
Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjerat Ardhito.
"Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Taufik, asesmen ini dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang terdiri dari kejaksaan, dokter, serta psikiater.
Asesmen tersebut, kata Taufik, dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba, meliputi aspek medis dan sosial.
Taufik menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil asesmen terhadap Ardhito. Diperkirakan hasil asesmen itu akan keluar paling lama dalam waktu dua pekan.
"Sementara sih masih menunggu hasilnya," ucap Taufik.
Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Ardhito mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti, tapi kembali mengonsumsi barang haram tersebut pada 2020 hingga akhirnya tertangkap.
Pelantun lagu berjudul 'Bitterlove' ini juga mengaku bahwa dirinya mengonsumsi barang haram itu untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.