Dua anggota Polres Badung, Bali, diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti terlibat kasus narkotika. Keduanya adalah Aiptu I Gusti Ngurah Menara anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana anggota Satsamapta Polres Badung.
Pemberhentian dua anggota itu langsung dipimpin oleh Kapolres Badung, Bali, AKBP Leo Dedy Defretes dengan melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat apel jam di Mapolres Badung, pada Senin, (17/1).
"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," kata AKBP Leo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun Aiptu I Gusti Ngura Menara dan 8 tahun Gde Made Ardana oleh negara, hari ini kita PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat," imbuhnya.
Ia meminta para anggotanya menjadikan tempat tugas sebagai ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum.
Selain itu, mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.
"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," kata AKBP Leo saat memberi sambutannya kepada seluruh peserta upacara.
Ia menyebutkan, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, melainkan juga sebuah panggilan jiwa untuk pengabdian.
"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam hal tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," imbuhnya.
(kdf/wis)