Tujuh Kasus Etik Pegawai KPK di 2021 Tuntas, Delapan Masih Proses

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 18:31 WIB
Dewas KPK menyebut tujuh pegawai terbukti melakukan pelanggaran kode etik di sepanjang 2021, termasuk Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut tujuh pegawai KPK, termasuk Wakil Ketua Lili Pintauli, lakukan pelanggaran etik. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tujuh pegawai KPK disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik di sepanjang 2021, termasuk Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan hal itu ditetapkan usai melakukan proses persidangan terhadap tujuh orang pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Dua pegawai diantaranya, kata dia, bahkan diberhentikan secara tidak hormat dari KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus pertama dan kedua itu diberhentikan dengan tidak hormat. Nomor tiga sampai tujuh ada aneka ragam sanksi," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/1).

Adapun dua pegawai KPK yang dipecat merupakan TK selaku pengawal tahanan dan IGA yang mencuri barang bukti korupsi.

TK diketahui terbukti bersalah dikarenakan memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek, meminjam uang sebesar Rp800 ribu, dan menerima uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu.

Penerimaan-penerimaan tersebut diketahui Dewas didapati dari 2 tahanan KPK yang tengah menjalani penyidikan. Salah satu tahanan yang memberikan Rp300 ribu adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi.

Sementara, IGA terbukti menggelapkan barang bukti kasus korupsi yakni emas seberat 1,9 Kg. Barang bukti tersebut kemudian digunakan oleh IGA untuk membayar hutang-hutangnya di Forex.

Dari serangkaian vonis tersebut, ada juga yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti menjalin komunikasi dengan seorang yang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Atas perbuatannya, Lili Pintauli dinyatakan pelanggaran etik berat. Namun hingga kini, Lili hanya diproses secara etik, hukumannya juga hanya berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun.

Albertina menjelaskan, sidang tersebut dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut terhadap 33 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Insan KPK yang diterima Dewas di sepanjang 2021.

Ia menuturkan, dari total laporan tersebut, sebanyak 25 dugaan pelanggaran telah diselesaikan oleh Dewas KPK. Rinciannya, 7 kasus dilanjutkan ke sidang etik sementara sisanya tidak dilanjutkan karena kurang bukti.

"Sementara yang masih dalam proses ada 8 dugaan pelanggaran," tuturnya.

Albertina menjelaskan delapan kasus ini masih berproses lantaran minim bukti maupun saksi dalam pelaporannya. Sementara, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

"Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti. Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali," kata Albertina.

Oleh sebab itu, kata dia, Dewas KPK masih memerlukan waktu tambahan untuk mencari bukti-bukti mengenai seluruh laporan yang masuk. Sehingga, kata dia, pemrosesan laporan tidak bisa berjalan secara instan dan cepat dikarenakan pemenuhan unsur-unsur di dalamnya tidak mudah.

"Ini tentu saja kami perlu waktu yang cukup mencari bukti-bukti mengenai laporan itu. Jadi semua laporan itu pasti ditindaklanjuti, tapi ada waktunya yang cepat karena mudah dan didukung alat bukti lain. Tapi ada yang sama sekali tak ada bukti, ini yang perlu kan waktu Dewas cari bukti," katanya.

(tfq/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER