Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung kompak menyatakan pikir-pikir merespons vonis pidana nihil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Heru.
Jaksa berujar akan memanfaatkan waktu 7 hari sebaik mungkin untuk menentukan langkah selanjutnya, yakni menerima putusan atau banding. Vonis pidana nihil itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Heru dihukum mati.
"Kami diberikan kesempatan 7 hari untuk mempertimbangkan putusan ini, diberikan waktu pikir-pikir. Ini akan kami gunakan secara maksimal untuk mempertimbangkan apa nanti sikap kami," ujar jaksa Ardito setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, ia menampik pihak Heru yang menyatakan tim jaksa telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Ia menegaskan tuntutan hukuman mati yang diberikan sudah dipertimbangkan secara matang dengan melihat perkembangan di masyarakat.
Jaksa juga menyoroti sejumlah aset yang diminta majelis hakim untuk dikembalikan ke pihak-pihak terkait termasuk terdakwa. Menurut jaksa, aset-aset tersebut disita di proses penyidikan dalam rangka mengembalikan uang negara.
"Salah satu pertimbangan hakim itu seharusnya nanti disita pada saat satu bulan setelah putusan inkracht, kita tidak berpendapat seperti itu. Tentu ada perbedaan pendapat. Kita berpendapat bahwa dalam kesempatan pertama kita amankan dalam rangka pembayaran uang pengganti. Jadi, include di dalamnya," ucap jaksa.
Sementara pengacara Heru, Aldres Napitupulu, berujar kliennya juga akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk merespons putusan apakah menerima atau melayangkan banding.
"Tergantung klien kami," imbuhnya.
Aldres mengapresiasi putusan hakim yang memerintahkan agar jaksa mengembalikan sejumlah aset yang telah disita. Ia menjelaskan hal tersebut sebelumnya sudah disinggung saat proses penyidikan, namun tidak diakomodasi jaksa.
"Mereka mungkin merasa mereka yang benar, tetapi pengadilan ini kan bisa dibuktikan kalau hakim sudah melihat bahwa perolehannya [aset-aset] jauh sebelum tindak pidana yang didakwakan," terang Aldres.
Sejumlah aset yang diminta hakim untuk dikembalikan yakni Kapal LNG (Liquefid Natural Gas) Aquarius, 4 kapal milik PT Trada Alam Minera, hingga 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Tak hanya itu, Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.
(ryn/bmw)