Tak Ada Keistimewaan, Polisi Tilang Ratusan Kendaraan Berpelat Khusus
Kepolisian menegaskan tak ada keistimewaan bagi kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau khusus seperti RFS, RFP, RFK, dan sebagainya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan STNK atau pelat nomor kendaraan rahasia.
Kewenangan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (19/1).
Sebagai upaya penertiban, sejak Senin (17/1) kemarin, kepolisian pun menindak kendaraan berpelat khusus tersebut dengan sanksi tilang. Selama tiga hari, total ada 124 kendaraan berpelat khusus yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Dari ratusan kendaraan itu, mayoritas kendaraan berpelat rahasia itu melanggar aturan soal ganjil genap. Lalu, pelanggaran lainnya adalah pelanggaran bahu jalan hingga penggunaan rotator dan sirine.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut" tutur Sambodo.