Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ardian dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Lihat Juga : |
"Pemeriksaan saksi TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah tahun 2021, atas nama saksi Ardian Noervianto, ASN/ eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan 11 Januari lalu, penyidik mencecar Ardian perihal mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN. Selain itu, Ardian juga didalami soal dugaan aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan dana PEN tersebut.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Ali, Rabu (12/1).
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Andi Merya Nur dan Ardian Noervianto menjadi tersangka yang dijerat KPK.
"[Tersangka] 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN," kata sumber tersebut.
Lembaga antirasuah sudah mencegah Ardian bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Kemudian, kediaman Ardian juga sudah digeledah. Penyidik KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik terkait kasus dugaan suap yang sedang diusut tersebut.
(ryn/fra)