KPK Temukan Bukti Transaksi Keuangan Kasus Suap Bupati PPU

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jan 2022 07:58 WIB
KPK mengklaim menemukan sejumlah bukti baru terkait dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur dalam pengadaan barang dan jasa 2021-2022.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti baru, termasuk bukti transaksi keuangan terkait dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun 2021-2022.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, bukti tersebut ditemukan tim penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten PPU. Sejumlah lokasi yang digeledah diantaranya Kantor Bupati, Rumah Dinas Jabatan Bupati, Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Dinas Disdik.

"Dari beberapa lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, bukti yang telah diamankan itu saat ini akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila nantinya telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pihaknya baru akan melakukan penyitaan.

"Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.

Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022, tim KPK menyita uang Rp1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan sejumlah barang belanjaan.

Para tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

(tfq/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER