Ibu Kota Pindah, AMAN Ingatkan soal Potensi Sengketa Lahan

yla | CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 06:27 WIB
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai pemindahan ibu kota negara akan berpotensi menambah sengketa lahan dan konflik yang ada di masyarakat adat.
Rancangan Ibu Kota Baru (Dok. Kementerian PUPR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) mengingatkan pemerintah, pemindahan ibu kota negara (IKN) akan berpotensi menambah sengketa lahan dan konflik yang ada di masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegata (Kukar), khususnya masyarakat adat. Hal itu dipicu oleh pembukaan lahan di kawasan IKN.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman mengatakan pada 2019 saja, telah terjadi tumpang tindih lahan di kawasan IKN. Tumpang tindih itu menyebabkan sengketa lahan dan konflik di lahan seluas 30.000 hektare milik 13 komunitas masyarakat adat.

"Wilayah yang dimaksudkan dengan wilayah IKN itu kan sudah ada banyak sekali konsesi di sana. AMAN mencatat itu ada 162 konsesi kehutanan, itu belum termasuk tambang, sawit dan PLTU batubara," kata Arman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti (sengketa dan konflik akan semakin tinggi). Kan pemindahan IKN itu dia butuh lahan kan," imbuhnya.

Arman menjelaskan, pemindahan IKN membutuhkan banyak pembukaan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Berdasarkan data Bappenas, luas wilayah keseluruhan IKN sekitar 180.000,965 hektare itu tersebar di empat kecamatan.

"Ada tiga di PPU dan satu di Kutai Kartanegara. Dan secara keseluruhan itu ada di 26 desa dan kelurahan," kata dia.

Selain untuk membangun infrastruktur, pemerintah juga membutuhkan lahan untuk tempat tinggal. Sebab, akan ada migrasi dari pemindahan IKN tersebut.

"Direncanakan nanti pemindahan IKN itu kan migrasinya ada sekitar 1,5 juta jiwa yang akan berpindah, itu ASN dan lain lain. Nah bagaimana prosedurnya itu yang tidak clear," ucapnya.

Dengan situasi demikian, konflik di masyarakat akan terus bertambah. Ia menyebut, ancaman masyarakat tersingkir dari ruang hidupnya semakin tinggi.

"Maksudnya IKN ini yang diikuti dengan perpindahan penduduk itu kan sebenarnya pada saat yang sama akan mengambil ruang hidup masyarakat yang ada di sana," ujarnya.

Tak ada perlindungan di UU IKN

Arman menilai pemindahan IKN itu merupakan permasalahan krusial. Apalagi Undang Undang IKN minim perhatian terhadap masyarakat adat.

"Tidak ada pengaturan sama sekali di badan tubuh UU itu, tidak ada yang bicara soal masyarakat adat kecuali penjelasan di dalam Pasal 16 ayat 1 dan 3," ucap dia.

"Tetapi penjelasan dalam UU itu tidak mengikat secara hukum dan penjelasan pada Pasal 16 IKN ayat 1 dan 3 itu dalam konteks memperhatikan saja," imbuhnya.

Ia menyayangkan UU tersebut disahkan dengan kilat dan kurang melibatkan masyarakat adat. Ia khawatir, dampak pemindahan IKN itu menyebabkan banyak masalah, tidak hanya lingkungan dan konflik di masyarakat.

"Pemusnahan budaya," lanjutnya.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi juga menilai pemindahan IKN tidak melalui partisipasi masyarakat adat di Paser. Bahkan, dalam UU IKN pun sama sekali tidak menyebutkan masyarakat adat.

Padahal, masyarakat adat merupakan salah satu yang paling terdampak. Lahan yang menjadi IKN hampir semua bermasalah karena dikuasai oleh perusahaan. Belum lagi, jika pembukaan lahan diperluas.

"Ada sekitar 100 perusahaan yang merampas tanah-tanah adat. IKN akan membuat mereka menjadi manusia tak bertanah air," ucapnya.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan status ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 mendatang. Bahkan, Jokowi bercita-cita merayakan HUT RI ke-79 di ibu kota baru pada 17 Agustus 2024.

Pemindahan IKN itu menuai banyak kritik, mulai dari proses pembuatan UU IKN, permasalahan lingkungan, anggaran sampai desain istana negara.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1).

Pengesahan UU IKN disebut supercepat. Pasalnya, Pansus RUU IKN baru ditetapkan pada 7 Desember 2021. Dengan kata lain, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan.

(isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER