Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Investasi Bodong Evotrade

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 00:53 WIB
Bareskrim menetapak 6 orang tersangka investasi bodong robot trading Evotrade yang menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik investasi bodong melalui robot trading Evotrade yang menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga berperan dalam setiap proses operasional perusahaan trading ilegal tersebut.

"Perusahaan ini menjual aplikasi robot rading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawa di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/1).

Skema ponzi merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Biasanya investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

Pola bisnis tersebut diduga melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Whisnu mengatakan pihaknya menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

"Jumlah member diperkirakan tiga ribu, tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain," katanya.

Penjualan sistem dalam aplikasi robot trading itu menawarkan tiga paket seharga US$150, US$300, dan US$500.

Dalam kasus robot trading ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

"Kami telah ungkap ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, dua lakukan penanganan di luar. Dua tersangka masih dicari, DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," ujarnya.

Selain itu, operasional dari aplikasi robot trading itu tak mengantongi izin dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisnis menghimpun dana dari masyarakat itu berjalan ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mjo/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK