Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus narapidana atau warga binaan dengan vonis penjara seumur hidup, berinisial AAS, lantaran melakukan dugaan tindak pidana penipuan melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan AAS melakukan aksi tersebut bersama dengan dua tersangka lain yang berada di luar penjara (mantan narapidana).
"Tersangka atas nama AAS yang merupakan narapidana atau warga binaan saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Ramadhan mengaku belum dapat mengungkapkan lokasi di mana tempat tersangka AAS menjalani masa hukuman pidana penjaranya.
Ramadhan menjelaskan, modus tersangka melakukan penipuan dengan mencari korban secara acak di media sosial untuk diajak berkenalan. Setelah itu, tersangka berkomunikasi dengan korban RO melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dalam aksinya, tersangka AAS mengaku sebagai anggota Polri dan menjalin komunikasi dengan korban. Hal tersebut dilakukan tersangka dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) selama menjalani masa pidananya.
"Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta," tambah dia.
Untuk membuat korban percaya, AAS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial H dan AZP. Keduanya berperan membuat sejumlah dokumen-dokumen palsu yang digunakan AAS dalam berkomunikasi dengan korban.
"Dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan juga merayu korban. Setelah lebih akrab, tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan," jelasnya.
Tersangka meminta korban transfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkannya. Rekening itu dikelola oleh temannya yang sudah tak mendekam di penjara.
Para tersangka kini diamankan di wilayah Rokan Hilir, Riau pada 18 November 2021 lalu. Penyidik turut mengamankan handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa akses pin ke rekening penampungan.
"Banyak pasal yang dijerat untuk diterapkan kepada tersangka yang merupakan narapidana yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.
Adapun para tersangka dijerat melanggar Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP adn/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.