Jaksa Geledah Kantor Dinas Taman DKI Cari Bukti Mafia Tanah Cipayung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait kasus mafia tanah yang diduga dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (20/1).
Kasus tersebut diketahui telah menjadi penyidikan melalui penerbitan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan.
Namun, sejauh ini Ashari belum dapat merinci lebih lanjut mengenai hasil dari penggeledahan kantor milik Pemprov DKI Jakarta itu sejauh ini.
Ia hanya menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan kemahalan harga yang dibayarkan oleh Pemprov dalam proyek pembebasan tanah taman hutan, makan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Fakta penyidikan, kata dia, menemukan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326,97 miliar. Namun pembayaran diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta," tambah Ashari.
Menurut penyidik, negara melalui Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian hingga Rp26,7 miliar akibat proyek pembebasan lahan yang diduga melawan hukum tersebut.
Kelebihan bayar yang dimaksud penyidik disebabkan karena penentuan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual.
"Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," kata Ashari.
Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memerintahkan agar setiap satuan kerja di Korps Adhyaksa dapat membentuk tim khusus untuk memberantas sindikat mafia tanah.
Dalam hal ini, Kejaksaan mengklaim telah menerima banyak laporan terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang berujung pada tindak pidana korupsi. Pengusutan kasus-kasus berkaitan Mafia Tanah di sejumlah wilayah pun tengah berjalan.
(mjo/kid)