Polda Riau Tangkap 11 Penyelundup Sabu 80 Kg dari Malaysia

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 23:05 WIB
Polda Riau menangkap 11 tersangka penyelundup sabu sebanyak 80 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Riau menangkap 11 tersangka penyelundup sabu sebanyak 80 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia. Pengiriman sabu tersebut diatur oleh seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial IA.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan pihaknya lebih dahulu menangkap tiga orang pria dengan inisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

"Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial IA. Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir untuk menjemput sabu di tengah laut," kata Guntur saat konferensi pers, Kamis (20/1).

Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan dan menangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka berperan sebagai pihak menjemput sabu di tengah perairan Selat Malaka.

"Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sebanyak enam tas ransel berisikan sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA," ujarnya.

Dari 80 kilogram sabu tersebut, diketahui telah diserahkan kepada S (45) yang berperan sebagai kurir darat. S sudah membawa masuk barang tersebut ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di indekos Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

"Bandar Malaysia memerintahkan agar sabu diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang dibagi menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang," katanya.

Yosmelanjutkan para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama mengamankan RE (30) dan RP (28) di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, bersama barang bukti dua koper berisi sabu. Mereka ditugaskan membawa sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jawa Barat.

Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dari lokasi diamankan WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar yang juga berisi sabu. Mereka diperintahkan membawa 45 kilogram sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Para kurir darat ini dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kg.



Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(fra/antara/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK