Polri Gerebek Rumah Penampungan, 22 TKI Ilegal Ditemukan di Kepri

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jan 2022 00:55 WIB
Sebanyak 22 orang TKI ilegal itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Namun polisi menggerebek penampungan mereka terlebih dahulu.
Ilustrasi korban (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menemukan total 22 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Minggu (16/1) lalu.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai penyalur dan penampung para PMI ilegal tersebut ke Malaysia.

"Dua orang tersangka inisial I dan R yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri," kata Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan bahwa 11 orang pertama ditemukan di sebuah rumah kosong di Pulau Juda tanpa dilengkapi dokumen resmi sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka diduga akan dikirim ke Malaysia sebagai PMI ilegal.

Setelah itu, penyidik mengembangkan perkara dengan menggeledah rumah tersangka I yang terletak di Pulau Pasai, Kabupaten Karimun usai ditangkap. Lokasi itu diduga sebagai tempat penampungan PMI.

Namun, para pelaku dan PMI lainnya sudah melarikan diri saat kepolisian menggerebek lokasi tersebut. Di rumah itu, penyidik menemukan satu unit speedboat tanpa nama berwarna biru.

Kepolisian lalu mendapat informasi bahwa PMI yang ada di rumah penampungan itu telah berangkat ke Pulau Basai menuju Batam menggunakan speedboat. Tim penyidik lantas mengamankan lokasi dan menemukan empat PMI ilegal di Pelabuhan Sagulung, Batam.

Keesokan harinya, polisi mengembangkan penyidikan dengan meringkus tersangka R yang diduga merupakan bagian dari sindikat tersebut. Dari lokasi penangkapan, tim penyidik menemukan 11 orang PMI ilegal lain yang ditampung oleh para tersangka untuk diberangkatkan ke Malaysia.

"Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang Perempuan dan 11 orang Laki-laki," jelasnya.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 81 dan Pasal 883 Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Kasus penyelundupan PMI ke Malaysia mencuat di Tanah Air usai insiden tenggelamnya kapal pengangkut di perairan Malaysia Desember 2021 lalu. Tercatat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.

Mereka kemudian diproses hukum oleh otoritas keamanan di Malaysia karena memasuki wilayah tanpa izin resmi alias ilegal.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER