Hakim Itong: Temuan KPK Seperti Dongeng

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jan 2022 06:23 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap (CNN Indonesia/Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, membantah temuan-temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjadikannya tersangka.

Ia mengklaim Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap tersebut hanya melibatkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Itong membantah telah memerintahkan Hamdan untuk meminta uang kepada Hendro berkaitan dengan pengurusan perkara PT SGP.

"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong kepada wartawan ketika hendak dibawa ke Rutan KPK, Jumat (21/1) dini hari.

Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp140 juta dari janji sebesar Rp1,3 miliar. Ia menepis temuan KPK tersebut.

"Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya," kata dia.

Ketika ditanya mengenai kesiapan membuktikan untuk membantah temuan KPK, Itong berkata: "Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan."

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Itong dan Hamdan. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yaitu Hendro Kasiono.

KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat OTT dilakukan.

Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

(bmw/ryn/bmw/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK