Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi kunjungan daring usai Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melakukan komunikasi bersama banyak pihak pada hari ini.
"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun Rutan KPK agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).
Ketentuan terkait kunjungan tahanan mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di masa pandemi Covid-19, kunjungan dialihkan secara daring. Ali membenarkan Rahmat Effendi mendapat kunjungan secara daring pada hari ini.
KPK, kata Ali, memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik.
Selain itu, Ali berujar KPK telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.
"Namun, dalam peristiwa ini KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," katanya.
Kuasa hukum Rahmat Effendi, Naufal Al-Rasyid membenarkan kliennya melakukan komunikasi daring pada hari ini. Sejumlah pihak yang terlibat yaitu penasihat hukum, tokoh masyarakat, hingga pengurus Partai Golkar.
"Betul-betul. Karena kan begini, untuk besuk itu sekarang tidak bisa secara normal. Untuk itu dilakukan melalui daring atau online," kata Naufal kepada wartawan.
KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Lima orang diduga sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; Lai Bui Min alias Anen, swasta; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin. Rahmat Effendi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
(ryn/fra)