MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jan 2022 05:18 WIB
Ilustrasi hakim (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan menyusul status tersangka dugaan suap penanganan perkara.

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti," ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, di Kantor KPK, Kamis (20/1) malam.

Berdasarkan temuan awal KPK, Itong diduga menerima suap Rp140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Uang diberikan oleh Hendro Kasiono selaku kuasa hukum PT SGP dengan perantara Hamdan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Itong, lanjut Nawawi, disinyalir juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Nawawi.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK