Kejaksaan Agung meringkus Nizar Alkatiri (39), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur pada Jumat (21/1).
Mantan Kepala Desa Tobo itu menjadi buronan setelah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) usai ia tak memenuhi panggilan yang dilayangkan Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku.
Lihat Juga : |
Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba bilang Nizar diamankan oleh tim intelijen Kejagung dan Kejati Maluku di jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, DPO Kejati Maluku itu diduga melakukan praktik korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016-2018 yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Usai ditangkap, lanjut Wahyudi, Tim Tabur menerbangkan Nizar Alkatiri ke Ambon dengan pesawat untuk dieksekusi di lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas II Ambon.
Nizar Alkatiri merupakan mantan kepala desa (Kades) Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur. Ia juga seorang Aparat Pegawai Sipil (ASN) di kantor Kecamatan Werinama.
Dalam perkara ini, Nizar Alkatiri merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.