Kades Kinipan Disidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya 31 Januari

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 01:58 WIB
Kasus Kades Kinipan, Wilem Hengki, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pekan depan.
Ilustrasi pengadilan. Kasus Kades Kinipan, Wilem Hengki, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 31 Januari 2022. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus Kades Kinipan, Wilem Hengki, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada pekan depan atau akhir bulan ini.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana kades di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau itu akan digelar pada Senin (31/1).

Berkas kasus itu terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk dengan terdakwa Wilem Hengki Anak dari Arthen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini sebelumnya kepolisian menetapkan Wilem Hengki sebagai tersangka dugaan  tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD).

LBH Palangka Raya yang mendampingi hukum Wilem mengonfirmasi perihal jadwal sidang perdana Kades Kinipan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu. Saat dihubungi, Direktur LBH Palangka Raya Aryo Nugroho mengatakan pihaknya pun baru mendapatkan informasi itu dari laman SIPP.

"Sidang perdana di tanggal 31 Januari 2022," kata dia saat dikonfirmasi via aplikasi pesan, Senin (24/1).

Aryo mengatakan selain dari pihaknya, yang turut mendampingi proses hukum Kades Kinipan itu ada LBH Genta Keadilan.

"Semuanya [tim pengacara] 7 orang," kata Aryo.

Terkait jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Aryo mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar mengalihkan penahanan Hengki dari Lamandau ke Palangka Raya.

"Nanti kami memohon kepada Hakim untuk mengalihkan penahanan Pak Hengki dari Lamandau ke Palangka Raya. Karena sidangnya di Palangka Raya. Ada kemungkinan beliau mengikutinya secara online. Ini sangat merugikan kami untuk melakukan pembelaan terhadap Kades Kinipan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Lamandau Agus Widodo mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal jadwal sidang perdana Kades Kinipan itu. Namun, bila sudah ada di SIPP, kata dia bisa jadi jadwal itu benar.

"Tadi saya suruh anggota mengecek apakah sudah ada penetapan penahanan dan penetapan hari sidang, belum ada kabar katanya, nanti mau di beri info lebih lanjut. Baru lihat [SIPP], bisa jadi benar," kata dia saat dihubungi.

Sebagai informasi, sebelumnya Kades Kinipan Wilem Hengki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka  Polres Lamandau dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Wilem dianggap merugikan negara sebesar Rp 261 Juta, dalam proyek perbaikan jalan. Uang tersebut digunakan membayar hutang pengerjaan jalan tahun 2017, namun baru dibayarkan tahun 2019 saat ia menjabat.

Namun, LBH Palangka Raya membantah dugaan tersebut. LBH bersama dengan Koalisi Keadilan untuk Kinipan menilai penetapan tersangka itu janggal dan merupakan upaya untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat Laman Kinipan.

"Jika melihat fakta kasus, kami berpendapat bahwa pembayaran yang telah dilakukan di tahun 2019 merupakan pembayaran untuk pembukaan jalan Pahiyan di tahun 2017 serta pekerjaan pembersihan jalan Pahiyan di tahun 2019, sehingga tuduhan pekerjaan fiktif tak beralasan,"kata Aryo keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Kala itu pihaknya menyatakan, "Hasil Musrembang menyepakati bahwa pembayaran pekerjaan jalan Pahiyan 2017 dianggarkan pada tahun 2019 dan tertuang di dalam RKPDesa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2019."

Dia menuturkan Wilem baru menjabat sebagai kepala desa sejak 2018. Pada Desember tahun itu, ia ditagih oleh mantan Kades dan pihak kontraktor terkait pengerjaan proyek 2017 tersebut. Penagihan itu tak langsung dibayarkan oleh Wilem. Ia meminta pendapat dari warga lewat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) Desa Kinipan pada 25 Januari 2019.

Menurutnya, pembayaran itu dilakukan usai berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti Dinas Pembinaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Lamandau.

"Dari hasil koordinasi tersebut ditemukan satu kesimpulan bahwa pekerjaan di tahun 2017 dapat dibayarkan dengan syarat pekerjaan tersebut tidak fiktif serta tidak terjadi mark up (penggelembungan) perhitungan," ucapnya.

Hanya saja, pada Februari 2020 Inspektorat Kabupaten Lamandau mengeluarkan surat no.700/21/II/2020/INSP terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pelaksaan Belanja Modal, Belanja Barang Jasa dan Bantuan Keuangan tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Laporan itu, kata dia, memuat bahwa pekerjaan pada 2019 merupakan pekerjaan fiktif. Sehingga, Wilem Hengki kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait dana desa 2019.

"Pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat tersebut merupakan perintah dari Bupati Lamandau," katanya.

Pada masa yang sama, saat itu Kapolres Lamandau AKBP Budi Purnomo menyatakan polisi melakukan pendalaman berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak Inspektorat. Ia mengatakan terdapat selisih pekerjaan dengan bangunan fisik dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

(kid, mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER