Politikus PAN Minta Kapolri Pakai Restorative Justice di Kasus Korupsi
Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengusulkan agar Polri dapat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus-kasus besar yang menarik perhatian publik, termasuk kasus tindak pidana korupsi.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Usulan tersebut disampaikan Pangeran saat mengikuti rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen pada Senin (24/1).
"Saya ada mengusulkan, kalau perkara restorative justice ini hanya terkait perkara ringan dan perkara kecil saja. Bagaimana kalau kasus besar yang menarik perhatian, termasuk kasus korupsi bisa diselesaikan dengan restorative justice," kata Pangeran dalam rapat.
Legislator dari Fraksi PAN itu menyinggung kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) yang digarap oleh Kejaksaan Agung. Kasus itu masing-masing merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun dan Rp22,7 triliun.
Ia menganggap kasus-kasus korupsi besar tersebut sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Ini kalau kita bisa selesaikan melalui restorative justice, negara tidak akan rugi," ucap dia.
Berkaca dari kasus Jiwasraya, meski proses hukum telah rampung, namun para nasabah dalam kasus itu masih belum mendapatkan uangnya kembali.
Menurut dia, jika terdakwa dalam perkara tersebut dapat mengembalikan uang nasabah yang telah dikorupsi, seharusnya proses restorative justice dapat dilakukan.
"Seperti kasus asuransi Jiwasraya ini. Kasus hukumnya selesai, pelakunya dihukum, tapi para nasabah yang berjumlah kurang lebih 250 ribu pemegang polis. Ini sampai sekarang masih belum bisa menerima uang mereka yang disimpan di Jiwasraya," kata Pangeran.
"Saya saran mungkin polisi harus berani juga juga kasus-kasus besar ini melaksanakan dengan restorative justice," tambah dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan ada 11.811 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang 2021 oleh kepolisian.
Jumlah penanganan kasus itu dengan cara itu meningkat jika dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tercatat sebesar 28,3 persen dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara.
Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum merupakan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu.
"Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan Restorative Justice," kata Listyo dalam keterangannya, Rabu (12/1).
(mjo/bmw)